Pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak yang mempertanyakan sumber anggaran pembuatan film dokumenter “Pesta Babi” memicu reaksi balik dari publik.

Di tengah ruang demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi, kritik atau karya seni yang merekam realitas sosial dan konflik agraria di lapangan seharusnya dijawab dengan ruang dialog atau evaluasi substantif, bukan dengan intimidasi verbal berupa mempersoalkan dapur produksi.

Sikap reaktif ini justru membuka kotak pandora yang selama ini menjadi kegelisahan kolektif masyarakat yaitu Persoalan Transparansi Kekayaan Pejabat Publik.

Rakyat hari ini sudah semakin cerdas dan melek hukum. Ketika institusi negara mempertanyakan dari mana modal sebuah karya independen berasal, rakyat memiliki hak konstitusional yang sama, bahkan lebih mendasar untuk bertanya Dari mana asal-usul LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) seorang Jenderal aktif bisa mencapai Rp71 Miliar?

Sebagai pejabat publik yang digaji oleh uang pajak rakyat, transparansi adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan.

Kewajaran peningkatan harta kekayaan para petinggi aparatur keamanan di tengah situasi ekonomi masyarakat bawah yang sedang terhimpit harus mampu dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
LBH Medan menilai seharusnya yang di soroti adalah perampasan tanah adat dan deforestasi akibat agribisnis sawit dan tebu berskala besar di Papua sebab hal ini menyangkut ruang hidup dan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.



























































