"The truth not justification"

Kebenaran Bukan Pembenaran

Advertisement

Sholat di Tengah Jalan Raya: Antara Kondisi Kejiwaan, Darurat, dan Aturan Hukum

Belakangan ini, media sosial kerap dihebohkan dengan video viral aksi individu yang melakukan sholat di tengah jalan raya. Fenomena ini memicu kekhawatiran masyarakat karena risiko keselamatan yang sangat tinggi, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan.

Rangkuman Kasus Viral di Indonesia:

1. Gresik (Agustus 2023): Seorang pria berbaju putih memicu kemacetan parah di Jalan Raya Sembayat pada malam hari karena disangka korban kecelakaan.

2. Pekalongan (Juli 2023): Aksi di perempatan lampu merah Wiradesa pada pagi hari yang diduga dilakukan oleh individu dengan gangguan jiwa (ODGJ).

3. Tulungagung (Juli 2018): Seorang wanita melakukan gerakan sholat di simpang empat Gragalan saat arus lalu lintas sedang sangat ramai.

4. Banyuwangi (Desember 2020): Seorang pria berjubah tetap melanjutkan sholat di wilayah Jajag meski dikelilingi kendaraan besar yang melintas.

5. Aceh (November 2025): Berbeda dari motif lainnya, aksi di Pidijaya ini dilakukan karena kondisi darurat bencana banjir yang menyebabkan masjid tertutup lumpur.

 

Tinjauan Hukum Islam & Keselamatan

Mayoritas ulama berpendapat bahwa sholat di tengah jalan hukumnya Makruh (dibenci) hingga dilarang jika mengganggu hak orang lain dan membahayakan nyawa. Keselamatan diri (hifdzun nafs) merupakan salah satu prinsip utama dalam agama.

 

Konsekuensi Hukum di Indonesia

Bagi pelaku yang dalam keadaan sadar (bukan ODGJ), tindakan menghalangi jalan dapat dijerat pasal berlapis:

 

1. UU LLAJ No. 22/2009: Ancaman penjara 1 tahun atau denda Rp24 Juta (Pasal 274).

2. UU Jalan No. 38/2004: Ancaman penjara hingga 18 bulan atau denda Rp1,5 Miliar (Pasal 63).

3. KUHP Pasal 192: Jika sengaja membahayakan lalu lintas, ancaman pidana bisa mencapai 9 tahun penjara.

 

Khusus untuk pelaku ODGJ, sesuai Pasal 44 KUHP, mereka tidak dapat dipidana namun wajib mendapatkan penanganan medis dari dinas terkait atau rumah sakit jiwa.

 

⚠️ DISCLAIMER:

Postingan ini bersifat informatif dan edukatif, bukan merupakan saran hukum formal. Penentuan status kejiwaan pelaku (ODGJ) sepenuhnya adalah wewenang ahli medis/psikiater, sementara penindakan hukum adalah wewenang pihak APH. Harap tidak menghakimi pelaku di lokasi kejadian dan segera hubungi pihak berwajib jika menemukan kejadian serupa demi keselamatan bersama.

Mari bijak dalam beribadah dengan tetap mengutamakan ketertiban umum dan keselamatan bersama.