Oleh Pepih Nugraha
Wacana pemakzulan Presiden Prabowo Subianto yang dilontarkan Saiful Mujani memicu polemik tajam di ruang publik, khususnya di media sosial. Tuduhan makar segera mengemuka, namun Mahfud MD tampil dengan pembelaan yang menyebut pernyataan tersebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Simak sekali lagi, ya, pernyataan tersebut menurut Mahfud sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Saya yang sejak tahun 1997-1999 terlibat dalam liputan jurnalistik penyusunan amandemen konstitusi di era reformasi, langsung bertakon-takon (pada diri sendiri) tentang hakekat profesionalitas aparat dan kejernihan pemahaman hukum tata negara seorang Mahfud. Benar-benar sedang diuji.
Dalam berbagai kitab disebutkan, pemakzulan atau “impeachment” adalah mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Namun, syaratnya sangat limitatif dan berat, yakni Presiden hanya bisa diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.
Apakah provokasi Saiful Mujani hanya berpatokan pada adagium “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden”? Apakah dia menyertakan bukti-bukti valid atas argumennya itu?
Saya menganggap, tanpa adanya delik pidana konkret yang dilakukan Presiden Prabowo, ajakan pemakzulan di awal masa jabatan memang terasa spekulatif dan cenderung bersifat provokasi politik. Orang yang memprovokasi disebut provokator.
Saiful Mujani, sebagai akademisi, tentu paham bahwa pemakzulan bukan instrumen untuk melampiaskan ketidaksukaan politik, melainkan jalur hukum luar biasa atas pelanggaran hukum yang nyata.
Tetapi di sudut sana Mahfud MD menilai pernyataan Saiful tidak memenuhi unsur makar sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dalam perspektif hukum pidana, makar memerlukan antara lain “niat” (voornemen), permulaan pelaksanaan (“begin van uitvoering”), dan unsur kekerasan untuk menggulingkan pemerintahan atau memisahkan wilayah.
Mahfud berargumen bahwa diskursus di ruang publik maupun forum akademik tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan makar jika tidak ada serangan fisik atau upaya inkonstitusional yang nyata.
Tapi, bukankah Saiful Mujani memprovokasi pemakzulan terhadap Prabowo itu di acara halal bihalal, bukan di forum akademik? Di sini batasan “ruang publik” menjadi lentur seperti karet, karena di acara bernuansa siturahim pun boleh melempar provokasi.
Baginya, membentengi kritik dari jeratan pasal makar adalah upaya menjaga supremasi konstitusi agar instrumen hukum tidak menjadi alat pembungkam perbedaan pendapat.
Namun, kritik terhadap Mahfud juga tak kalah kuat. Sebagai pakar hukum tata negara, ia diharapkan memberikan edukasi bahwa meski berpendapat itu hak, ada tanggung jawab moral untuk tidak menciptakan instabilitas tanpa dasar hukum yang kuat.
Negara tidak boleh represif terhadap kritik, namun publik juga berhak mendapatkan diskursus yang berkualitas. Bareskrim Polri kini dituntut profesional. Salah satunya objektif dalam menilai apakah pernyataan tersebut sekadar opini atau sudah masuk dalam upaya penggerakan massa yang anarkis.
Bareskrim juga harus proporsional dengan tidak terjebak dalam politisasi hukum, namun tetap menjaga wibawa institusi kepresidenan dari serangan yang bersifat destruktif.
Demokrasi memang membutuhkan keseimbangan. Kebebasan berbicara tidak boleh dibungkam, namun narasi pemakzulan tanpa landasan hukum pidana yang jelas hanya akan mengaburkan batas antara kritik konstruktif dan gangguan terhadap stabilitas negara.
Orang seperti Mahfud MD yang kita semua anggap pakar hukum tata negara terkemuka hendaknya juga memberi alasan logis mengapa pernyataan Saiful Mujani tidak termasuk makar.
Minimal Mahfud dapat menjelaskan makna “provokasi” dan “pembentukan opini” yang mendelegitimasi Presiden Prabowo yang kalau itu dibiarkan, akan dianggap sebagai sesuatu yang genting sehingga pemakzulan harus dilakukan.
Eh, omon-omon… Mahfud itu pada Pilpres 2024 lalu gagal ‘kan ya menjadi Wapres saat berpasangan dengan Capres Ganjar Pranowo?
Nah, jangan sampai publik beropini liar: jangan-jangan Mahfud berpendapat demikian itu karena masih sakit atas kekalahan yang ia derita. Kebetulan yang menjegalnya Prabowo-Gibran.
Semoga tidak demikian adanya.
***





















