SK PRAKARSA PROVINSI TAPANULI TELAH DITERIMA.
17 AGUSTUS 2026: KEPPRES WAJIB TERBIT
Kepada Yth.
Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D
Menteri Dalam Negeri RI
Di Jakarta
Dengan hormat,
1. APRESIASI: Kami ucapkan terima kasih Bapak telah taat aturan melaporkan LHKPN di elhkpn.kpk.go.id per Rabu, 10 Juni 2026. 3×24 jam selesai. Rakyat catat Bapak taat administrasi.
2. TAGIHAN: Sekarang giliran Bapak taat KONSTITUSI & SEJARAH. Melunasi SK Menteri Dalam Negeri No. 0011414/1950 tentang Pembentukan Provinsi Tapanuli, tertanggal 9 Juni 1950.
3. DASAR HUKUM – BAPAK TIDAK BISA BANTAH:
A. UUD 1945 Pasal 18 Ayat 1: “Negara Kesatuan RI dibagi atas daerah provinsi…”
Artinya: Mendagri wajib menata provinsi. Tapanuli sudah ada SK, tinggal diaktifkan.
B. UU 23/2014 tentang Pemda:
Pasal 32 Ayat 2: “Pembentukan Daerah dapat ditetapkan dengan UU atau PP.”
Pasal 33 Ayat 3: “Pembentukan Daerah provinsi ditetapkan dengan UU.”
CELAH HUKUM: Tapanuli BUKAN pembentukan baru. Ini PENGAKTIFAN SK 1950. Maka cukup PP/Keppres. Tidak wajib UU. Tidak wajib DPR.
C. UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan:
Pasal 7: Hierarki PP di bawah UU, di atas Perpres. Ditetapkan Presiden.
Artinya: Bapak konsep PP, Presiden teken. 1 hari selesai.
D. Moratorium DOB TIDAK BERLAKU:
Surat Edaran Mendagri 2021: Moratorium untuk “Usulan DOB Baru”.
Provinsi Tapanuli = SK 0011414/1950 = DOB LAMA 70 tahun.
Hukum: Lex specialis derogat legi generali. SK 1950 menang lawan Moratorium 2021.
E. UU 28/1999 Pasal 5: “Penyelenggara negara wajib taat hukum & menjunjung tinggi HAM.”
SK 0011414 = Produk hukum. 70 tahun diabaikan = Pelanggaran HAM 3 juta rakyat.
4. FAKTA 9 JUNI 2026: Presiden Prabowo pidato KEM PPKF 2027 di DPR. Ketua Banggar Said Abdullah bahas utang triliunan. Tidak satu pun bahas utang 70 tahun ke Tapanuli.
5. PERTANYAAN RAKYAT:
A. Bapak bisa laporkan LHKPN 3×24 jam. Kenapa lunasi SK 0011414 butuh 70 tahun?
B. Bapak bisa cetak PP untuk DOB lain. Kenapa PP Aktivasi Tapanuli tidak Bapak cetak?
C. 167.000 Ha tanah ulayat Tapanuli Raya dikuasai korporasi. Itu wilayah Bapak. Bapak diam artinya Bapak restui?
6. TUNTUTAN 3X24 JAM:
A. Bapak segera konsep “PP Pengaktifan Kembali Provinsi Tapanuli” berdasarkan SK 0011414/1950.
B. Bapak laporkan ke Presiden Prabowo untuk diteken sebelum 17 Agustus 2026.
C. Bapak umumkan ke publik bahwa Moratorium tidak berlaku untuk Tapanuli.
7. AKIBAT HUKUM JIKA DIABAIKAN:
A. Kami ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PTUN vs Kemendagri. Dalil: Lalai jalankan SK 0011414.
B. Kami lapor Bapak ke Ombudsman RI: Maladministrasi 70 tahun.
C. 17 AGUSTUS 2026: Jika Keppres tidak terbit, 3 juta rakyat Sumut II akan “Merdeka dari Pajak Pusat” sampai Provinsi Tapanuli Sah.
Pak Tito, Bapak Jendral. Jendral tidak lari dari perang.
Ini perang konstitusi. Lawan Bapak adalah SK 0011414 yg Bapak sumpah untuk jalankan.
LHKPN Bapak clear. Giliran utang negara clear.
17 AGUSTUS 2026: PROVINSI TAPANULI SAH ATAU MENDAGRI INGKAR SEJARAH.
Hormat kami,
Gerakan Rakyat Ketok Palu PROTAP
Tembusan:
1. Presiden RI Prabowo Subianto
2. KPK RI
3. Komnas HAM
4. Ombudsman RI
5. Seluruh Media Nasional
@titokarnavian @Kemendagri_RI @prabowo @KPK_RI @OmbudsmanRI137
____
Semua Orang @sorotan
Prabowo Subianto Ombudsman Republik Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi Komnas HAM Kemendagri_RI DPR RI DPR RI Komisi II DPR RI











































