Edi Harianto (43 tahun), pengasuh Pondok Pesantren Darussalam, Desa Gedangan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, kembali mencoreng nama baik dunia pendidikan agama. Sosok yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung, justru diduga berbuat keji terhadap santriwatinya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial DCS (14 tahun).
Peristiwa naas itu terjadi pada 3 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban sedang sakit dan beristirahat di kamar asrama putri. Pelaku datang dengan alasan hendak merawat atau memijat korban, namun di momen sepi itulah ia bertindak di luar batas kemanusiaan dan agama, menodai kesucian anak yang masih belia dan tidak berdaya.
Kasus ini akhirnya terungkap dan dibahas dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen. Sungguh menyakitkan dan memiriskan hati: tempat yang seharusnya menjadi wadah menempa akhlak, mendekatkan diri kepada Tuhan, dan menjaga anak-anak, justru berubah menjadi tempat terjadinya trauma mendalam bagi korban. Kepercayaan orang tua yang menitipkan anaknya dijadikan ajang pemuas nafsu bejat oknum yang tidak punya hati nurani.
Kejahatan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh pendidik di tempat yang dianggap aman, adalah dosa besar dan tidak ada toleransi sedikit pun. Semoga hakim memberikan vonis seberat-beratnya, agar menjadi pelajaran dan mencegah hal serupa terulang lagi. Hukum harus tegak lurus, tak peduli siapa pelakunya dan jabatan apa yang disandangnya.





