Jakarta, +62 News — Gelombang reformasi di tubuh aparat sipil penegak hukum yang berjalan belakangan ini justru memicu keresahan baru di tengah masyarakat. Alih-alih menghadirkan rasa aman, justru menimbulkan banyak warga merasa sistem hukum saat ini bekerja tidak merata dan masih dipengaruhi kepentingan kelompok.
1. KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
Amanat Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 tentang melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum dinilai semakin jauh dari praktik di lapangan.
Keluhan yang paling sering muncul: penegakan hukum tebang pilih, kriminalisasi terhadap suara kritis, dan dugaan adanya jaringan di dalam jaringan yang melindungi pihak-pihak tertentu. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat merasa hukum hanya berpihak “sesuai pesanan”.
Isu lain yang mencuat adalah dugaan penyiksaan dan kematian tahanan, pemerasan terhadap keluarga, hingga penyalahgunaan profesi hukum untuk kepentingan pribadi. Meski belum semua terbukti secara hukum, narasi ini terus beredar dan menggerus kepercayaan publik.
2. USULAN “PEMETAAN WARNA” UNTUK PROFESI HUKUM SWASTA
Sorotan juga mengarah pada profesi hukum swasta yang tidak digaji negara, namun menjalankan fungsi publik karena di sumpah negara dan dilantik oleh organisasi profesi.
Salah satu usulan yang mengemuka dari publik adalah perlunya sistem klasifikasi dan pengawasan yang lebih ketat. Gagasannya dibagi dalam 3 kategori:
– “Hitam”: Oknum yang terbukti menyalahgunakan profesi, menyuap aparat, merekayasa acara persidangan atau menjadi bagian sindikat persidangan. Diusulkan di bekukan dari organisasi nya – di cabut izin praktiknya, di tolak dimanapun beracara atasnama kantor & rekan nya – diperiksa harta kekayaannya secara independen untuk kemudian rakyat boleh mengeksekusi dengan damai, dan di jebloskan tanpa proses hukum karena sudah biasanya jadi sutradara acara peradilan umum.
– “Abu-abu”: Masih diberi kesempatan, dengan catatan rasio pembelaan terhadap masyarakat lemah harus lebih besar daripada pembelaan terhadap terduga pelaku kejahatan berat.
– “Putih”: Praktisi yang konsisten membela keadilan dan kelompok rentan. Memang sedikit klien putih yang menghormati dan menghargai jasa ph nya.
Tujuannya: memisahkan praktik baik dari praktik buruk agar APH swasta profesi hukum/ kembali menjadi penyeimbang, bukan bagian dari masalah.
3. PRINSIP DASAR: TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM
Agar reformasi atau bahkan revolusi berjalan, narasumber publik menekankan 2 hal:
1. Pemeriksaan Harta Kekayaan: Setiap laporan pidana, terutama terkait ekonomi, pencemaran nama baik, atau penghasutan, harus dibarengi audit harta kekayaan pelapor dan kuasa hukumnya oleh lembaga independen. Jika terbukti ada aliran dana tidak wajar, maka harus diproses seberat-beratnya.
2. Penguatan Pengawasan: Lembaga seperti Kompolnas, Ombudsman, DPR & Dewan Pers harus memiliki kewenangan dan keberanian untuk menindak, bukan hanya merekomendasi.
“Intinya, rakyat adalah pemilik negara. Maka sistem hukum harus kembali pada rakyat,” ujar salah satu pegiat hukum.
Para ahli menilai jika rantai `Patronase → Korupsi → Impunitas` bisa diputus, maka lebih dari 50% persoalan hukum di Indonesia bisa diselesaikan. Termasuk mengurangi jumlah warga yang dipenjara karena menjadi korban sistem, bukan pelaku kejahatan.
—
Caption: Desakan publik agar profesi hukum menjalani audit dan klasifikasi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Tags:
#ReformasiHukum #HukumIndonesia #UUD1945 #AntiKorupsi #MafiaHukum #KeadilanUntukSemua #62News #RuleOfLaw #HumanRights #Indonesia



