Aksi unjuk rasa besar yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MADAS Sedarah di depan Pengadilan Negeri Sampang pada Rabu (15/04/2026) sejak pukul 09.00 WIB berlangsung memanas dan sarat ketegangan. Dalam situasi tersebut, salah satu anggota MADAS bahkan sempat berteriak mengancam akan membakar jaksa.
Pernyataan keras itu muncul karena pihak jaksa dianggap telah melanggar prinsip keadilan. Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terbukti melakukan pelanggaran agar diproses secara pidana maupun etik, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sampang, serta mendesak pimpinan kejaksaan agar tidak melindungi oknum internal yang diduga melanggar aturan.
Selain itu, para demonstran juga menuntut Pengadilan Negeri Sampang untuk membebaskan Samsul bin Marlawi. Mereka menilai, selama proses persidangan tidak ditemukan bukti kuat yang dapat membuktikan kesalahan terdakwa.
Kuasa hukum yang juga Ketua MADAS, M. Taufiq, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan alat bukti yang digunakan hakim dinilai belum cukup kuat secara hukum. Ia juga memastikan akan mengajukan upaya banding serta membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Umum (Wakesum) LBH MADAS Sedarah, H. Aziz, melalui Koordinator Lapangan H. Dofir bersama anggota lainnya, menegaskan bahwa aksi demonstrasi ini merupakan bentuk komitmen mereka dalam membela masyarakat yang diduga menjadi korban ketidakadilan hukum.









