"The truth not justification"

Kebenaran Bukan Pembenaran

Advertisement

Ketua Umum Peradi RBA, Luhut M.P. Pangaribuan, mengusulkan agar organisasi advokat memperoleh alokasi anggaran dari APBN

Ketua Umum Peradi RBA, Luhut M.P. Pangaribuan, mengusulkan agar organisasi advokat memperoleh alokasi anggaran dari APBN dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang tengah dibahas di DPR. Usulan ini berbeda dengan pandangan Ketua Dewan Pembina Peradi SAI, Juniver Girsang, yang menolak pendanaan Dewan Advokat Nasional dari anggaran negara.

Secara normatif, kata Luhut, organisasi advokat memiliki tugas utama untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Ia menilai, posisi advokat sebagai aparat penegak hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, sehingga kedudukannya setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Atas dasar itu, organisasi advokat sebagai bagian dari badan hukum publik memiliki legitimasi untuk memperoleh dukungan anggaran dalam menjalankan program peningkatan kualitas profesi,” ujarnya (21/4).

Menurut Luhut, usulan tersebut penting untuk memperkuat fungsi pendidikan dan pengembangan profesi advokat secara berkelanjutan. Ia menilai, peningkatan kualitas tidak bisa hanya mengandalkan sumber pendanaan mandiri atau kontribusi internal organisasi.

Ia juga menepis kekhawatiran bahwa pendanaan dari APBN akan mengganggu independensi advokat. Luhut mencontohkan praktik pada organisasi profesi lain yang tetap mampu menjaga independensi meskipun mendapat fasilitas dari pemerintah.

Salah satu contohnya adalah Dewan Pers yang mendapatkan dukungan fasilitas dari negara, namun tetap menjaga kebebasan dan independensi dalam kerja jurnalistik. Selain itu, ia juga menyinggung organisasi profesi lain seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang turut memperoleh dukungan anggaran tanpa kehilangan independensinya.

Menurutnya, isu independensi lebih tepat diatur melalui norma yang jelas dalam peraturan perundang-undangan, bukan dengan menutup kemungkinan adanya dukungan negara.

Luhut menambahkan, usulan tersebut masih terbuka untuk didiskusikan lebih lanjut dalam proses pembahasan RUU.

#advokat