Pemerintah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, memberikan waktu satu bulan kepada 46 pemilik peternakan babi di Jalan Haji Kalla, Kelurahan Panaikang, untuk mengosongkan lokasi usaha mereka. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan permukiman agar lebih tertib dan nyaman bagi warga sekitar.
Camat Panakkukang, Syahril, menegaskan bahwa langkah tersebut telah melalui proses sosialisasi dan pendekatan persuasif. Pemerintah mengedepankan mediasi agar keputusan yang diambil tetap mengacu pada aturan yang berlaku sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan.
“Iya, satu bulan. Karena kami melakukan penataan. Jika tidak dilaksanakan, tentu kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Sebanyak 46 peternak terdampak telah mulai menerima sosialisasi secara bertahap. Pemerintah setempat juga membuka ruang dialog antara peternak dan warga perumahan guna mencari solusi terbaik.
Menariknya, pihak perumahan disebut siap membantu biaya perpindahan ternak sebagai bentuk komitmen menjaga keharmonisan antarwarga. Bahkan, opsi relokasi ke luar wilayah Makassar turut diwacanakan apabila diperlukan.
Langkah ini dinilai menjadi bagian dari dinamika penataan kota yang membutuhkan keseimbangan antara kepentingan usaha dan kenyamanan lingkungan.
💬 Menurut Anda, bagaimana solusi terbaik agar penataan berjalan adil tanpa merugikan salah satu pihak?
Baca berita selengkapnya di sulsel.herald.id














