"The truth not justification"

Kebenaran Bukan Pembenaran

Advertisement

Buntut ‘Mati Syahid’ Agama Kristen, Eks Wakil Presiden, Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

 

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai video viral ceramahnya soal ‘mati syahid’. Jusuf Kalla dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Pelapor dalam hal ini adalah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Mereka melaporkan Jusuf Kalla ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Minggu (12/4) malam.

“Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kehadiran kami juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat,” kata Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat, kepada wartawan, dikutip Senin (13/4/2026).

Laporan GAMKI teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2026. Dalam laporan tersebut, Sahat selaku pelapor melaporkan Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sahat menyampaikan bahwa ceramah Jusuf Kalla soal ‘mati syahid’ yang viral di media sosial, menyakiti hati umat Kristen karena tidak sesuai dengan ajaran Kristen.

“Oleh karena itu kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di media sosial itu lebih terarah, bisa diselesaikan secara hukum,” imbuhnya.

Sahat menyebutkan bahwa pernyataan Jusuf Kalla telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan tidak sesuai dengan ajaran ‘cinta kasih’ Kristen. Sahat menegaskan bahwa Kristen tidak mengajarkan membunuh orang yang berbeda agama.

“Padahal dalam ajaran agama Kristen itu tidak ada mengajarkan itu, bahkan kita diajarkan untuk mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun,” imbuhnya.
Sahat mengatakan membuka kemungkinan untuk memaafkan apabila Jusuf Kalla meminta maaf. Namun, pihaknya mempercayakan segala proses hukum kepada aparat yang berwajib.

“Justru karena kita mengampuni, kita tidak mau kemudian ini menjadi kegaduhan di media sosial. Karena bahkan kita lihat di media sosial, Pak Jusuf Kalla itu kemudian dicerca, dimaki oleh banyak netizen. Sehingga kita letakkan ini di ranah hukum,” kata Sahat.

Baca juga:Jubir Bantah JK Nistakan Ajaran Kristen di Video Viral ‘Mati Syahid’
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma mengatakan GAMKI dan Pemuda Katolik berinisiatif membuat laporan karena konten yang beredar dinilai meresahkan. Dia menegaskan ajaran Kristen dan Katolik tidak mengenal kekerasan, apalagi pembunuhan terhadap sesama manusia.

“Jadi kami melaporkan malam ini supaya situasinya bisa terkontrol oleh aparat penegak hukum,” kata Stefanus.

Menurutnya, pernyataan JK yang tersebut di kanal media sosial telah menimbulkan kegaduhan hingga permusuhan. “Komentar-komentar di media sosial sudah saling mencaci, menghina dan menyangkut SARA,” katanya.

JK Dituntut Minta Maaf
Stefanus berharap JK segera merespons laporan tersebut. Ia juga menuntut JK untuk meminta maaf secara terbuka.

“Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Pak JK segera merespons ini dengan baik, paling tidak memberikan pernyataan terbuka, meminta maaf, dan kemudian mengklarifikasi semuanya,” jelas Stefanus.

Stefanus menambahkan pihaknya akan berkomunikasi dengan struktur organisasi di seluruh Indonesia agar ikut meredakan suasana. Ia juga berharap agar Polda Metro Jaya memproses laporan tersebut.

Redaksi telah menghubungi Juru Bicara JK, Husain Abdullah, untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari pihak JK.