Pada Selasa, 19 Mei 2026, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Eselon I Kementerian ATR/BPN RI terkait persoalan pertanahan, Christian Toibo mewakili masyarakat adat To Pekurehua menyampaikan penolakan terhadap klaim dan penguasaan lahan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso.
Ia menegaskan masyarakat tidak pernah menyerahkan tanah mereka untuk reforma agraria maupun proyek Bank Tanah, sementara lahan pertanian, perkebunan, dan peternakan yang menjadi sumber penghidupan warga justru mengalami pematokan dan penggusuran.
Dalam forum tersebut, Christian juga mengungkap adanya intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya, termasuk dirinya yang mengaku sempat dipenjara selama 97 hari di Rutan Poso.
Ia meminta Komisi II DPR RI turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat To Pekurehua yang disebut bergantung hidup pada wilayah yang kini diklaim Bank Tanah.
Menurutnya, ribuan warga terancam kehilangan ruang hidup akibat proyek-proyek yang direncanakan di atas lahan tersebut.
“Sejak awal tahun 2023, Badan Bank Tanah mulai memasang patok batas dan plang bertuliskan ‘Tanah Negara Dalam Penguasaan Badan Bank Tanah, dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan tanah tanpa izin Bank Tanah’ di atas tanah eks-HGU PT.
Sandabi Indah Lestari seluas ±6.648 hektare yang berada di Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalimago, dan Watutau di Kecamatan Lore Timur dan Lore Piore.
Tindakan ini menunjukkan bagaimana negara melalui skema HPL Badan Bank Tanah secara sepihak mengklaim dan menguasai ruang hidup masyarakat tanpa persetujuan dan tanpa pengakuan terhadap keberadaan masyarakat yang telah turun-temurun hidup, mengelola, dan menjaga wilayah tersebut,” tegas Imam Masud, Kepala Divisi Advokasi JKPP.


















