Advertisement

Kabar Gembira Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Telah di temukan formula oleh Andi Law Npartner Ternyata Bayar Pajak Bukan Merupakan Suatu Kewajiban, Sebelum..

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat sipil dan aparat militer melakukan tugas dan fungsinya sesuai peraturan dan perundang-undangan loh.

 

Wahhhh…. Kok bisa ya? Untung lah para pahlawan dan pendahulu menyediakan warisan yang baik untuk kita ya. UUD 1945 untuk menghantam pemerintah yang jahat. Sehingga rakyat bisa selamat dari pemerintah yang zolim yang tidak berpihak pada rakyat.

Apa saja Tugas & tanggung jawab pemerintah sebelum mewajibkan masyarakat membayar pajak dll sih ? Yuk di simak….

Sambil gelar tiker dan makan gorengan boleh ya. Tidak di larang yang penting punya sendiri bukan nyuri.

 

Berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, kewajiban pemerintah kepada rakyat harus lebih dulu di bayar, sebelum meminta rakyat melakukan kewajibannya. Seperti survey statistik ekonomi yg tindak lanjutnya adalah pajak, meliputi:

 

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia artinya pemerintah wajib melindungi setiap jiwa tanpa membedakan agama, suku, kulit, rambut, kasta, level, partai, yayasan, organisasi. Sehingga rakyat merasakan hidup aman & nyaman tanpa perlu takut jadi korban kejahatan, seperti; pembegalan, pemerkosaan,  penipuan, love scaming, kejahatan online, arisan, investasi bodong, begal, maling, korupsi dll. Ketika pemerintah belum bisa menjaga rakyatnya dari kejadian ini itu artinya pemerintah atau aparat dan pejabat tidak berhak menuntut warga untuk di survey ekonomi untuk pada akhirnya jatuh ke pajak. Karena bagaimana mungkin, di survey jika rakyat hidup masih jadi korban kejahatan aparat yang bekerja di dunia maya. Ini namanya penjajahan, penjajahan harus di hapuskan. Maka rakyat boleh melawan dengan segala cara. Karena rakyat adalah negara. Terjadinya suatu negara adalah adanya suatu wilayah dan sekelompok orang, bukan karena ada aparat dan pejabat. Jadi jelas sekali. Bahwa survey ekonomi yang berujung pajak bagi masyarakat bukan suatu kewajiban, jika pemerintah belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai perundang-undangan.

 

2. Memajukan kesejahteraan umum artinya rakyat tidak ada lagi yang miskin, rakyat tidak ada yang tidur di emperan kecuali iseng, rakyat tidak ada yang ngutang, rakyat tidak ada yang jadi korban narkoba, rakyat tidak ada yang jadi korban judi online , rakyat tidak ada yang di culik, rakyat hidup sejahtera. Yang di gaji negara & di fasilitasi negara bukan rakyat walau gajinya di potong pajak, itu akal-akalan atasannya saja. Seharusnya yg memotong gaji aparat & pejabat dengan alasan pajak & agama itu di potong tangan dll nya, rakyat adalah yang tidak di gaji dan tidak di fasilitasi negara.

 

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa artinya pemerintah wajib memberikan rakyat memiliki ilmu pendidikan yg sama yaitu standar nasionalisme bukan berbasis agama atau lainnya sehingga negara ini bisa di wariskan sampai anak cucu, tanpa harus takut di tipu dan di bodohi oleh agama. Asli negara ini kepercayaan Nusantara. Semua agama yang ada di negara ini adalah pendatang. Jadi jika ada sekolah berbasis agama itu sama dengan menentang UUD 1945 karena masuk dalam penjajahan sejak dini. Dengan mengaburkan ilmu standar nasionalisme.

 

4. Ikut memelihara ketertiban dunia artinya pemerintah turut menjaga dalam negeri lebih dulu wilayah publik milik bersama, menjamin tidak ada kesenjangan atas nama mayoritas/ minoritas, tidak ada label haram halal, makanan kopdar kafir dan atau apapun bentuknya sehingga dunia akan melihat negara kita adalah tertib dll. Jika masih ada salah satu atau semua nya maka sudah masuk dalam pelanggaran UUD 1945 dan itu masuk dalam penjajahan, penjajahan harus di bumi hanguskan. Dan lagi-lagi, rakyat berhak menolak pemerintah untuk mensurvey atau membayar pajak . Jika tetap memaksa rakyat boleh melawan dengan bambu runcing karena itu sudah merupakan penjajahan. Penjajahan harus di bumi hanguskan dari negara ini.

 

5. Menegakkan hukum artinya jika rakyat jadi korban kejahatan baik itu korban penipuan online, love scaming, arisan, trading, investasi, proyek waktu masa kampanye untuk dana kontestan dengan menghalalkan segala cara dimana rakyat korbannya pemerintah wajib mengganti keseluruhan kerugian hingga layanan hukum gratis sampai rakyat merasa untung & menang, Pemerintah maupun lembaga atau aparat / penjabatnya mengganti materi & immaterial di saksikan RT masing-masing. Bila perlu keluar dana pribadi untuk mengganti, karena rakyat adalah negara. Yang di gaji & di fasilitasi negara adalah pangurupi, budak atau kacung nya rakyat.

 

6. Memberikan pelayanan publik artinya memberikan layanan terbuka bagi siapa saja, tidak berdasarkan agama/suku merata tanpa adanya kesenjangan sosial. Layanan publik seperti PMI tidak boleh di miliki swasta, karena menyangkut nyawa. Jika di kuasai swasta ini namanya penjajahan. Penjajah harus di bumi hanguskan dari NKRI. Begitu pula dengan layanan BPJS, Sertifikat, SIM, STNK dll dst nya. Harus di berikan oleh pemerintah bukan aparat . Karena sesuai UUD 1945. Jika ada yang melanggar, maka itu masuk dalam penjajahan. Penjajahan di negara ini harus di hapuskan. Klo tidak di hapus, maka rakyat berhak menolak di survey dan menolak bayar pajak.

7. Serta menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) artinya kesetaraan tiap orang sebagai warga negara dimana pemerintah adalah pelayan rakyat. Tidak ada kesenjangan sosial. Tidak ada perbedaan agama dan suku, tidak ada perbedaan jenggot dengan jenglot. Kalau masih ada rakyat bebas menolak survey yang berujung pajak. Kalau aparat memaksa , rakyat sesuai perintah para pahlawan boleh melawan dengan bambu runcing dan sebotol bensin. Karena penjajahan di negara ini harus di hapuskan.

 

Kewajiban Umum Menurut UUD 1945 (Alinea ke-4 Pembukaan)

Melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia.

Memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh warga.

Mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sistem pendidikan.

Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kewajiban Berdasarkan Undang-Undang TerkaitPerlindungan HAM: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.

 

Administrasi Pemerintahan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan wajib membuat keputusan atau tindakan sesuai kewenangan, mematuhi prosedur, serta menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

 

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan pelayanan dasar, menata administrasi kependudukan, serta mengelola pembangunan demi kepentingan masyarakat.

 

Jadi sangat jelas tertulis , bahwa sebelum rakyat di wajibkan. Presiden juga wajib menurunkan berat badannya seperti rakyatnya yang termiskin & terhina. Jangan cuma ngomong atas nama rakyat. Karena itu ada pasalnya sendiri.

Begitu juga badan survey harus memeriksa kekayaan Presiden & Keluarga nya lebih dulu secara terbuka tanpa pengawalan dan pengawasan regu tembak.

Karena tanpa itu rakyat tidak dapat menerima, karena harus ada contohnya dulu. Jika ada harta dan aset di luar gaji, langsung di eksekusi. Baru ketika sampai ke paling bawah yaitu RT.

Rakyat lah di survey tapi itu bukan kewajiban karena sifatnya sukarela. Kecuali negara memberikan modal tanpa bunga Rp 1 miliar kepada setiap rakyat. Daripada hutang Rp 2,6 triliun perhari yg gak tau kemana lari duitnya.

Rakyat wajib paling belakangan .

Bayar pajak ? Kembali ke pasal 1 yaitu kewajiban pemerintah dulu di penuhi sampai rakyat sejahtera. Dan tidak ada pelarangan ibadah. Baru wajib pajak.