"The truth not justification"

Kebenaran Bukan Pembenaran

Advertisement

Sisi Gelap Putusan Sela: Ancaman Kriminalisasi Advokat di Era KUHP dan KUHAP Baru 2026

JAKARTA, 27 April 2026 — Ruang sidang pengadilan sering kali menjadi panggung terakhir bagi pencari keadilan. Namun, apa jadinya jika sang “penjaga gerbang” keadilan, yakni Advokat, justru terseret ke dalam pusaran kriminalisasi saat tengah menjalankan tugas profesionalnya?

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP yang baru pada 2 Januari 2026, wajah peradilan pidana Indonesia mengalami transformasi fundamental. Di balik semangat modernisasi hukum yang menggantikan warisan kolonial, muncul kekhawatiran akut di kalangan praktisi hukum: apakah “Sisi Gelap” dari efektivitas hukum baru ini justru menjadi alat untuk mematikan independensi Advokat melalui celah putusan sela?

Seorang Advokat senior, yang meminta namanya tidak disebutkan, berbagi pengalaman traumatik di sebuah pengadilan negeri beberapa waktu lalu. Saat ia mengajukan eksepsi—bantahan atau keberatan—atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap cacat formil, majelis hakim memberikan putusan sela yang tidak hanya menolak eksepsi tersebut, tetapi secara eksplisit memerintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan sang advokat dalam dugaan obstruction of justice (penghalangan proses peradilan).

“Ini adalah preseden berbahaya,” ungkapnya. “Putusan sela yang seharusnya menjadi mekanisme kontrol yudisial atas keabsahan dakwaan, kini berpotensi menjadi ‘senjata’ bagi aparat untuk menekan advokat yang dianggap terlalu vokal atau gigih membela kliennya.”

Secara konstitusional, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjamin hak imunitas.

Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik.
Namun, frasa “iktikad baik” inilah yang menjadi titik debata yang tak kunjung usai.

Dalam KUHAP baru (2026), terdapat perluasan kewenangan aparat penegak hukum dan penajaman definisi mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan proses peradilan.
Kekhawatiran muncul ketika interpretasi terhadap tindakan pembelaan yang “melampaui batas” menjadi subjektif.

Ketika majelis hakim mengeluarkan putusan sela, dan di dalamnya terdapat pertimbangan hukum yang menyudutkan posisi Advokat, hal itu sering kali menjadi dasar bagi penyidik untuk memulai proses penyelidikan terhadap Advokat bersangkutan.

Dalam praktik hukum acara pidana, putusan sela diatur sebagai mekanisme untuk memutuskan keberatan Terdakwa mengenai kewenangan mengadili atau surat dakwaan yang tidak dapat diterima (Pasal 156 ayat 2 KUHAP).
Secara teoritis, putusan sela adalah putusan antara.
Namun, fenomena mutakhir menunjukkan bahwa putusan sela mulai digunakan sebagai “pintu masuk” legitimasi hukum untuk mendiskreditkan Advokat.
Jika Majelis Hakim dalam putusan selanya menyatakan bahwa terdapat tindakan Advokat yang “tidak sesuai prosedur,” hal tersebut menjadi legitimasi kuat bagi penuntut umum untuk melakukan tindakan korektif yang berujung pada kriminalisasi.

Advokat bukan klien. Prinsip ini diatur dalam Pasal 18 UU Advokat.
Namun, kriminalisasi sering kali terjadi melalui pengaburan batasan antara kepentingan Klien dan tindakan personal Advokat.

Ketika advokat melakukan upaya hukum yang sah, namun dianggap menghambat dakwaan Jaksa, di situlah risiko kriminalisasi muncul.

Implementasi KUHP dan KUHAP 2026 membawa tantangan baru. Pasal-pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara, yang kini lebih luas definisinya, sering kali menjadi pasal karet yang digunakan untuk memojokkan Advokat yang bersikap keras di persidangan.

Seorang pakar hukum pidana menyatakan, “Masalahnya bukan pada undang-undangnya semata, melainkan pada budaya hukum dan interpretasi aparat penegak hukum terhadap semangat pembaruan KUHAP 2026.

Putusan sela yang seharusnya berfungsi sebagai check and balance dalam pemeriksaan perkara, kini berisiko mengalami penyalahgunaan fungsi (abuse of power) jika pengawasan eksternal terhadap majelis hakim tidak diperketat.”

Untuk mengatasi problematika ini, kolaborasi antara organisasi Advokat dan lembaga peradilan menjadi keniscayaan.

Advokat tidak boleh berjuang sendirian.

1. Penguatan Etika Profesi. Advokat wajib memastikan setiap tindakan pembelaan berbasis pada kode etik yang ketat. Iktikad baik harus dapat dibuktikan secara dokumentatif.

2. Sinergi Organisasi. Organisasi Advokat perlu memiliki unit respon cepat untuk mendampingi Advokat yang menghadapi ancaman kriminalisasi akibat putusan sela atau tindakan sewenang-wenang di persidangan.

3. Reformasi Pengawasan. Komisi Yudisial (KY) harus lebih proaktif dalam memantau putusan sela yang secara tidak wajar menyerang profesi advokat.

4. Edukasi Masyarakat. Masyarakat perlu memahami bahwa pembelaan hukum oleh advokat adalah bagian integral dari due process of law.

Menyerang Advokat sama dengan melumpuhkan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pembelaan.

Perjalanan hukum Indonesia di era KUHP/KUHAP 2026 adalah sebuah eksperimen besar.

Keberhasilan sistem peradilan kita sangat bergantung pada independensi Advokat.

Jika Advokat merasa terancam saat menjalankan tugasnya karena takut akan putusan sela yang memicu kriminalisasi, maka keadilan yang dicita-citakan hanyalah ilusi.

Sebagai profesi penegak hukum, Advokat harus tetap teguh.

Namun, sistem hukum juga harus memberikan perlindungan yang nyata, bukan sekadar janji-janji di atas kertas.

Mari kita kawal agar ruang sidang tetap menjadi tempat bagi kebenaran, bukan tempat untuk membungkam keadilan.

Salam Keadilan,
Adv. Julandri Manalu, S.H. ~ Advokat & Praktisi Hukum

Tulisan ini ditujukan sebagai edukasi hukum bagi masyarakat dan pengingat bagi para penegak hukum agar menjaga martabat peradilan Indonesia.

Catatan Kritis:

Karena KUHP/KUHAP 2026 merupakan konteks yang sangat baru (berlaku Januari 2026), tulisan ini menyoroti dinamika yang sedang berlangsung, termasuk isu yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi terkait definisi advokat.