JAKARTA, 23 April 2026 – Di tengah dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang terus bergulir di parlemen, sebuah wacana krusial kembali memantik diskusi panas di kalangan praktisi hukum. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rumah Bersama Advokat (RBA), Luhut M.P. Pangaribuan, melontarkan gagasan yang dianggap revolusioner sekaligus kontroversial: pengajuan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk organisasi Advokat.
Gagasan ini tidak berdiri sendiri. Luhut memandangnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur organisasi Advokat dalam menjalankan fungsi publiknya. Namun, di sudut lain, pandangan berbeda datang dari tokoh senior Advokat sekaligus Ketua Dewan Pembina Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Juniver Girsang. Ia secara tegas menolak gagasan pendanaan organisasi atau institusi seperti Dewan Advokat Nasional menggunakan dana negara.
Perdebatan ini bukan sekadar soal angka, melainkan menyentuh jantung eksistensi profesi Advokat sebagai officium nobile (profesi mulia) yang harus tetap menjaga independensi, namun di sisi lain memiliki kewajiban publik yang besar kepada masyarakat.
Untuk memahami perdebatan ini, kita harus kembali pada mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam undang-undang tersebut, advokat ditegaskan sebagai salah satu pilar penegak hukum selain kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Namun, berbeda dengan institusi lainnya, organisasi Advokat secara tradisional bersifat mandiri dan membiayai dirinya sendiri melalui iuran anggota dan mekanisme organisasi profesi.
Luhut M.P. Pangaribuan, dalam berbagai diskusinya mengenai pembenahan profesi, sering menekankan bahwa organisasi Advokat menjalankan fungsi-fungsi publik yang vital, seperti penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ujian profesi, pengawasan kode etik, hingga pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
“Jika organisasi Advokat dituntut untuk menjalankan fungsi publik—seperti menciptakan standar profesi yang tunggal, menjamin kualitas advokat yang kompeten, dan melindungi hak-hak masyarakat pencari keadilan—maka negara memiliki kewajiban untuk memastikan fungsi tersebut berjalan dengan dukungan anggaran yang memadai.”
Di sisi lain, Juniver Girsang menekankan pentingnya menjaga independensi Advokat dari intervensi kekuasaan. Kekhawatiran utama penolakan penggunaan APBN adalah risiko “terkooptasi”-nya organisasi profesi oleh pemerintah. Jika organisasi Advokat menggantungkan napas finansial pada APBN, ada ketakutan bahwa posisi Advokat sebagai pengawal konstitusi dan penyeimbang kekuasaan (checks and balances) akan melemah.
Secara konstitusional, Advokat adalah profesi mandiri. Pasal 28 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 mengatur bahwa organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya fragmentasi organisasi yang sering kali menghambat efektivitas fungsi pengawasan dan standar profesi.
Usulan Luhut untuk menyerap APBN sebenarnya berlandaskan pada logika “pelayanan publik”. Ketika Advokat melakukan pembelaan hukum cuma-cuma (pro bono), mereka sebenarnya sedang membantu negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas bantuan hukum (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945).
Namun, ada tantangan regulasi. APBN memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang sangat ketat melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertanyaan yang muncul adalah:
1. Bagaimana mekanisme pengawasan keuangan untuk organisasi swasta-profesi?
2. Apakah ada jaminan bahwa pendanaan ini tidak akan digunakan sebagai alat untuk mengintervensi independensi organisasi?
Debat mengenai anggaran ini juga dipicu oleh keprihatinan mendalam akan merosotnya marwah Advokat. Aksi-aksi “koboi” di pengadilan, perselisihan internal organisasi yang berlarut-larut, hingga pelanggaran kode etik, telah menciptakan keresahan di masyarakat.
Juniver Girsang, dalam beberapa kesempatan, secara vokal mendesak pembentukan Dewan Advokat Nasional. Ia memandang perlunya lembaga pengawas yang kuat dan independen untuk menindak Advokat yang mencederai kehormatan profesi. Namun, ia menekankan bahwa lembaga ini harus didanai secara mandiri oleh profesi itu sendiri agar tetap “bertaring” dan tidak bisa didikte oleh siapa pun.
Luhut melihat hal yang sama, namun dengan metode yang berbeda. Baginya, pembenahan organisasi memerlukan sumber daya yang sangat besar. Dengan dukungan APBN, organisasi Advokat dapat membangun sistem digitalisasi pengawasan, riset hukum, dan pendidikan berkelanjutan yang jauh lebih berkualitas.
Sebagai edukasi hukum bagi masyarakat, penting untuk memahami bahwa baik Luhut maupun Juniver sebenarnya memiliki tujuan yang sama: membangun profesi Advokat yang bermartabat dan terpercaya.
Jika RUU Advokat nanti akan mengakomodasi keterlibatan negara dalam pendanaan, maka diperlukan safeguards (pagar pembatas) yang sangat ketat:
1. Pemisahan Anggaran. Anggaran negara hanya dialokasikan untuk fungsi publik spesifik, seperti pendidikan bantuan hukum atau penguatan pengawasan kode etik, bukan untuk operasional internal organisasi.
2. Transparansi Mutlak. Organisasi yang menerima dana APBN harus bersedia diaudit secara terbuka dan transparan oleh lembaga negara.
3. Perlindungan Independensi. Harus ada klausul eksplisit yang menjamin bahwa pemberian dana negara tidak memberikan otoritas apa pun kepada pemerintah untuk campur tangan dalam kebijakan organisasi atau penanganan perkara.
Perdebatan ini adalah proses pendewasaan demokrasi hukum di Indonesia. Masyarakat perlu terus memantau pembahasan RUU Advokat ini, karena pada akhirnya, Advokat yang kuat dan independen adalah benteng bagi masyarakat dalam mencari keadilan di mata hukum.
Salam Keadilan,
Adv. Darius Leka, S.H., M.H., (Ketua Komite Publikasi & Humas DPC PERADI SAI Jakarta Barat)
*) Apakah menurut Anda keterlibatan APBN dalam pendanaan organisasi Advokat akan memperkuat atau justru melemahkan independensi profesi hukum di Indonesia?
































