Seorang pelajar SMA di Humbang Hasundutan berinisial BRS (17) meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan pelajar lain, TM (16). Korban menghembuskan napas terakhir pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di RS Efarina Siantar setelah sempat menjalani perawatan intensif.
Peristiwa bermula pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Lapangan Merdeka Doloksanggul. Saat itu, pelaku disebut hendak meminjam mancis kepada korban. Namun, respons korban yang disertai emosi dan kata-kata kasar memicu pertengkaran di antara keduanya.
Cekcok tersebut kemudian berujung pada perkelahian dengan tangan kosong. Korban sempat memukul pelaku sebanyak dua kali mengenai bagian mulut dan telinga. Pelaku kemudian membalas pukulan hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.
Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit di Doloksanggul sebelum akhirnya dirujuk ke Pematangsiantar karena kondisinya memburuk. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami penurunan kesadaran, pendarahan dari telinga kiri, memar di bagian kepala, serta gejala mual dan muntah.
Pihak kepolisian memastikan bahwa peristiwa tersebut murni perkelahian satu lawan satu tanpa adanya unsur pengeroyokan maupun penggunaan senjata. Kasus ini disebut dipicu kesalahpahaman yang berujung fatal.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres setempat menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya dalam pergaulan sehari-hari, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Sc Posmetro


















