"The truth not justification"

Kebenaran Bukan Pembenaran

Advertisement

Polisi Indramayu Mematahkan Kaki Rakyat Untuk Memaksakan Kehendak

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di kabupaten Indramayu Jawa Barat mengamuk dan menjelaskan kepada publik bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan yang sebenarnya.

 

Ririn, salah satu terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu ini mengamuk usai hakim ketua mengetikan palu tanda persidangan usai di gelar.

 

Beberapa anggota Kejaksaan Negeri Indramayu langsung menarik terdakwa untuk diarahkan ke mobil tahanan yang sudah disiapkan. Sempat terjadi tarik menarik antara petugas kejaksaan, polri dan pengacara terdakwa.

 

Terdakwa dengan kaki terseok seok akibat disiksa oleh polisi di Polres Indramayu mengambil mik dan menyuarakan dengan lantang bahwa pelaku pembunuhan terhadap lima orang korban dalam satu keluarga itu bukan dirinya.

 

Ririn menyebut empat nama yang berperan sebagai pelaku pembunuhan satu keluarga tersebut yaitu Aman Yani, Hardi, Joko, dan Yoga. Keempat orang ini masih berkeliaran dan belum ditangkap oleh petugas kepolisian.

 

Kuasa hukum terdakwa Toni RM menduga emosionalnya Ririn karena pihak JPU tidak memasukan Priyo sebagai saksi meski namanya tercatat dalam berita acara pemeriksaan. Alasan JPU sesuai KUHP yang baru terdakwa dengan beda berkas tersebut tidak mesti menjadi saksi bagı terdakwa lain.

 

Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wimmy Simarmata SH MH ditunda satu Minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari JPU.

 

Sumber: Vrittanusantara