JAKARTA – Di meja kerja saya sebagai seorang Advokat, sering kali duduk pasangan yang tampak cemas. Mereka tidak datang membawa masalah perselingkuhan atau kekerasan dalam rumah tangga, melainkan membawa kegelisahan tentang masa depan aset dan keberlangsungan bisnis. Ketika saya menyarankan opsi “Perjanjian Pisah Harta”, reaksi yang muncul sering kali berada di spektrum emosional: ada yang merasa tersinggung, ada yang merasa dikhianati, dan ada yang dengan tegas menolak karena dianggap mencederai komitmen cinta.
Ada mitos yang begitu kuat berakar di masyarakat kita: bahwa memisahkan harta adalah tanda ketidakpercayaan atau sinyal bahwa sebuah pernikahan tidak akan bertahan lama. Padahal, secara hukum dan manajemen risiko, pandangan tersebut adalah kekeliruan fatal. Perjanjian pisah harta justru merupakan instrumen pelindung bagi keutuhan perkawinan itu sendiri dari potensi keretakan yang dipicu oleh konflik finansial di masa depan.
Secara normatif, hukum Indonesia memberikan koridor yang jelas mengenai harta dalam perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, pada dasarnya menganut prinsip harta bersama (gono-gini) setelah pernikahan berlangsung.
Namun, Pasal 29 UU Perkawinan memberikan celah hukum yang sangat penting bagi para pihak. Pasal tersebut berbunyi:
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Penting untuk dipahami bahwa perjanjian ini bukanlah upaya untuk “memisahkan diri” dari pasangan. Sebaliknya, ini adalah bentuk manajemen risiko kebendaan yang matang. Dalam praktiknya, perjanjian pisah harta berfungsi untuk memisahkan kewajiban utang dan aset pribadi, sehingga jika salah satu pihak mengalami kegagalan bisnis atau tuntutan hukum dari pihak ketiga, harta pasangan lainnya—dan stabilitas rumah tangga—tetap terjaga.
Dunia bisnis adalah dunia yang penuh ketidakpastian. Seorang pengusaha, baik suami maupun istri, sering kali menghadapi risiko kredit, agunan, atau gugatan wanprestasi. Jika tidak ada perjanjian pisah harta, aset yang didapatkan selama pernikahan berisiko menjadi objek eksekusi jika salah satu pihak mengalami kebangkrutan.
“Perjanjian pisah harta adalah instrumen mitigasi. Ini bukan tentang siapa yang lebih kaya atau siapa yang lebih dominan, tetapi tentang menciptakan batasan yang sehat agar dunia bisnis tidak menggerogoti ketenangan rumah tangga.”
Ketika pasangan sepakat memisahkan harta, mereka sebenarnya sedang melakukan “pembersihan meja” dari potensi konflik. Dalam banyak kasus yang saya tangani, konflik yang berujung pada perceraian justru berakar dari ketidakjelasan pengelolaan harta. Dengan adanya perjanjian tertulis yang sah secara hukum, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi jelas. Cinta tetaplah perkara rasa, namun keuangan adalah perkara logika yang wajib dikelola dengan kepala dingin.
Banyak Klien yang bertanya, “Apakah ini berarti saya tidak mencintai pasangan saya?” Jawaban saya selalu sama: “Apakah membayar asuransi jiwa berarti Anda berharap pasangan Anda cepat meninggal?”
Perjanjian pisah harta justru sering kali lahir dari keinginan untuk memastikan bahwa pasangan hidup kita tidak terbebani oleh risiko profesi atau bisnis yang kita jalani. Ini adalah bentuk perlindungan tertinggi atas hak-hak pihak lain dalam keluarga.
Secara hukum, perjanjian ini harus dibuat di hadapan Notaris agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (akta otentik). Tanpa akta notariil, perjanjian tersebut akan lemah secara hukum dan sulit untuk dipertanggungjawabkan kepada pihak ketiga, seperti bank atau kreditur.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa Pasal 1315 dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai syarat sahnya perjanjian juga berlaku di sini. Perjanjian harus dibuat atas dasar kesepakatan bebas, tanpa paksaan, dan untuk tujuan yang halal.
Ketika seseorang memilih untuk tidak mencampurkan hartanya, ia sebenarnya sedang menghormati prinsip kemandirian ekonomi pasangan. Hal ini pun diakui secara luas dalam yurisprudensi di Indonesia. Perjanjian pisah harta melindungi harta bawaan (harta yang didapat sebelum menikah) dan harta yang diperoleh selama menikah dari klaim-klaim yang tidak diinginkan di masa depan.
Dalam konteks edukasi, kita harus mulai menggeser narasi. Jangan lagi melihat perjanjian ini sebagai “pagar pembatas cinta”, melainkan sebagai “fondasi bangunan”. Sebuah bangunan yang kuat membutuhkan fondasi yang tertata rapi agar tidak runtuh saat diterjang badai.
Perkawinan adalah sebuah entitas hukum sekaligus emosional. Kita tidak bisa hanya mengandalkan cinta untuk menyelesaikan masalah hukum, begitu pula kita tidak bisa menyelesaikan masalah emosional hanya dengan hukum. Namun, memastikan aspek legalitas harta terpenuhi sejak dini adalah langkah bijak yang menunjukkan kedewasaan pasangan.
Mari kita tinggalkan stigma bahwa perjanjian pisah harta adalah tanda ketidaksiapan untuk berkomitmen. Sebaliknya, ini adalah bukti nyata bahwa kedua belah pihak sudah siap membangun masa depan dengan transparan, jujur, dan terukur. Cinta yang sejati tidak membutuhkan peleburan harta untuk pembuktian; cinta yang sejati justru mampu menghargai batasan-batasan hukum yang dibuat demi keamanan bersama.
Sebagai Advokat, saya senantiasa mendorong pasangan untuk duduk bersama, berdiskusi dengan kepala dingin, dan bila perlu, berkonsultasi dengan ahli hukum untuk merancang masa depan keuangan yang berkelanjutan. Karena pada akhirnya, stabilitas ekonomi adalah salah satu pilar utama yang menjaga cinta tetap bisa tumbuh subur di dalam rumah tangga, jauh dari bayang-bayang konflik material.
Salam Keadilan,
Adv. Darius Leka, S.H., ~Advokat & Penasihat Hukum
#edukasihukum #perjanjianpisahharta #manajemenrisiko #keuangankeluarga #advokatindonesia
#shdariusleka #sahabathukumdarka #sorotan #fbpro #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang
______
*) Pertanyaan saya untuk Anda: Apakah menurut Anda pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perencanaan hukum (seperti perjanjian harta) dalam pernikahan saat ini sudah cukup terbuka, atau apakah stigma negatif masih menjadi hambatan utama?

























