"The truth not justification"

Kebenaran Bukan Pembenaran

Advertisement

Bro Ron dan Pelaku Pemukulan Pilih Damai, Kasus Selesai secara Restorative Justice

KASUS pemukulan Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Sinaga atau Bro Ron oleh Rizal dan Rendi diselesaikan dengan restorative justice (RJ).

Masing masing mengakui kesalahannya dan berdamai di Kantor Polsek Metro Menteng, Kamis 7 Mei 2026.

Kapolsek Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan keduanya sepakat berdamai.

“Pada sore hari ini kedua belah pihak telah mengajukan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dengan dasar bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan saling mengakui kesalahan,” katanya kepada awak media, Kamis 7 Mei 2026.

Menurutnya, proses hukum dari laporan polisi yang sebelumnya diajukan kedua pihak akan diselesaikan sesuai prosedur restorative justice yang berlaku.

“Selanjutnya terhadap proses hukum dari laporan polisi kedua belah pihak akan kami selesaikan melalui tata cara prosedur mekanisme penyelesaian perkara restorative justice,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra menjelaskan proses damai ditempuh untuk meluruskan berbagai narasi yang berkembang di media sosial maupun informasi yang dinilai menyesatkan.

“Kami persilakan untuk meluruskan kesalahpahaman yang ada di media sosial maupun narasi-narasi yang mungkin menyesatkan atau berita hoaks,” sebutnya.

Terkait status perkara, polisi menyebut penghentian penyidikan atau SP3 akan dilakukan setelah proses restorative justice berjalan sesuai mekanisme hukum.

“Nanti akan di-SP3 dalam proses restorative justice. Kemudian diajukan ke pengadilan untuk penetapan SP3-nya,” tuturnya.

Diterangkannya, perkara bermula dari laporan yang diajukan oleh kedua belah pihak secara terpisah.

“Jadi kedua belah pihak saling melaporkan dan masing-masing mempunyai hak untuk melapor. Kami telah menindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, kedua pihak kemudian memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur damai.

Dalam proses berjalan, kedua belah pihak menempuh jalur penyelesaian melalui mekanisme perdamaian dan restorative justice,” lanjutnya.
~ha