"The truth not justification"

Kebenaran Bukan Pembenaran

Advertisement

Tempat Usaha Parkir Harus memiliki izin dari warga sekitar, pemuda pengangguran sekitar, rakyat yang profesi swasta, karang taruna, ormas, lsm & pers di wilayah tersebut agar tidak menimbulkan kerugian yang di timbulkan dari usaha parkir. .

Di DKI Jakarta, kewajiban memiliki izin untuk parkiran pribadi bergantung pada fungsi lahan tersebut: jika hanya digunakan untuk parkir kendaraan sendiri (garasi) atau jika lahan tersebut disewakan kepada orang lain (usaha parkir).

1. Jika Digunakan Sendiri (Garasi Pribadi)
Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Izin Khusus: Tidak memerlukan “izin parkir” dari Dinas Perhubungan, namun harus dibuktikan dengan surat kepemilikan garasi yang biasanya dikoordinasikan melalui kelurahan setempat saat pengurusan surat kendaraan atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG).

Larangan: Warga dilarang keras menyimpan kendaraan di ruang milik jalan (depan rumah atau bahu jalan) meskipun itu di depan rumah sendiri.

2. Jika Disewakan (Lahan Parkir untuk Umum)
Jika warga membuka lahan pribadinya untuk disewakan kepada orang lain (bisnis parkir), maka wajib memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah.

Kriteria Wajib Izin: Menurut Perda No. 5 Tahun 2012, izin penyelenggaraan parkir di luar ruang milik jalan wajib dimiliki jika lahan memiliki lebih dari 5 satuan ruang parkir atau luas area lebih dari 125 meter persegi.

Jenis Izin: Izin ini disebut Izin Penyelenggaraan Perparkiran di Luar Ruang Milik Jalan yang dapat diurus melalui layanan Jakarta Evolution (JakEvo).

Pajak: Usaha parkir di lahan pribadi juga merupakan objek pajak daerah yang harus didaftarkan di portal Pajak Online Jakarta.

Syarat Umum Pengurusan Izin Usaha Parkir:
Jika Anda berniat melegalkan lahan pribadi menjadi tempat sewa parkir, berikut dokumen yang biasanya diperlukan:

Identitas: KTP dan NPWP (perorangan).
Legalitas Lahan: Sertifikat Hak Milik (SHM) atau HGB, serta IMB/PBG yang sesuai peruntukannya.

Teknis: Peta lokasi, denah marka parkir, dan perhitungan kapasitas parkir. Pemilik lahan parkir harus mempertimbangkan customernya jika lahan terbatas. Bagaimana tidak menyulitkan sesama penyewa lahan parkir jika tidak mampu berarti wajib di tutup parkirannya. Karena di anggap tidak ada itikad baik hanya menguntungkan semata.

Asuransi: Dokumen polis asuransi parkir untuk menjamin keamanan kendaraan.

Bisnis Parkiran di kota besar memang menggiurkan namun untuk keamanan dan kenyamanannya pemilik lahan harus bergaul kepada aktivitas perkumpulan warga sekitar yang lalu-lalang di area parkiran tersebut yang tentunya terdampak. Menjadi titik simpul kemacetan yang baru seperti di area dimana jalan di area parkir hanya cukup untuk 1 mobil.