"The truth not justification"

Kebenaran Bukan Pembenaran

Advertisement

PTUN tolak gugatan soal penyangkalan Fadli Zon terkait pemerkosaan massal Mei 1998

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya tentang bukti pemerkosaan massal 1998. Majelis hakim PTUN menyampaikan putusan itu melalui sidang elektronik pada Selasa (21/04).

Putusan itu pula menerima eksepsi pihak tergugat, tentang kewenangan mengadili (kompetisi absolut).

Pengadilan juga menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima, dan menghukum para penggugat dengan biaya perkara Rp233.000.

INDONESIA – MAY 14: Riots In Jakarta On May 14th, 1998 In Jakarta,Indonesia (Photo by Patrick AVENTURIER/Gamma-Rapho via Getty Images)

Melalui akun media sosial YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), konferensi pers akan segera digelar pada Rabu (22/04).

Dalam laman PTUN, gugatan dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dengan perkara tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.

Pihak penggugat adalah Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dan terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, hingga aktivis perempuan, yang sejak awal berharap, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dapat mencabut peryataannya, dan meminta maaf kepada publik.

Namun, putusan berkata lain.

Implikasinya, kata Marzuki Darusman, salah satu pihak penggugat dan merupakan Ketua Tim TGPF 1998, sempat mengutarakan bahwa penolakan gugatan ini bisa mengakibatkan ketidakpercayaan publik pada hukum di Indonesia.

“PTUN ini dalam posisi yang sangat esensial, PTUN merupakan pintu pulihnya kepercayaan publik pada hukum Indonesia, tetapi gugatan ditolak, ini juga merupakan pintu selanjutnya runtuhnya kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia,” jelas Marzuki.

Silakan membaca artikel lengkapnya: https://www.bbc.com/indonesia/articles/ckgxw89z9k0o