The truth not justification

(Kebenaran Bukan Pembenaran)

Advertisement

Kenapa Abdul Somat hampir di tolak semua masyarakat adat ?

Kenapa sampai di tanah Minahasa, Sulawesi Utara, daerah yang dikenal kuat dengan identitas Kristen dan semboyan torang samua basudara, kedatangan Ustaz Abdul Somad ditolak oleh sebagian ormas adat?

Menurut saya, ini tidak bisa dibaca secara dangkal seolah-olah orang Minahasa atau orang Kristen hanya “tidak suka penceramah Islam.” Masalahnya jauh lebih dalam dari itu. Ada luka sosial, ada trauma panjang, dan ada ingatan kolektif yang belum benar-benar sembuh.

Bagi banyak orang Kristen, nama UAS bukan hadir sebagai tokoh agama yang netral, karena rekam jejak ceramahnya tentang salib pernah viral pada Agustus 2019.

Dalam polemik itu, ia dikaitkan dengan perkataan bahwa di salib ada “jin kafir.” Bagi umat Kristen, kalimat seperti itu bukan sekadar candaan atau perbedaan tafsir, tetapi terasa seperti penghinaan terhadap simbol iman yang paling sakral.

 

Salib bukan benda biasa bagi orang Kristen. Salib adalah pusat iman, tanda pengorbanan Kristus, tanda kasih Allah, dan tanda keselamatan. Jadi ketika simbol itu pernah direndahkan, wajar kalau luka itu membekas.

Tetapi luka itu juga tidak berdiri sendiri.

Selama bertahun-tahun, banyak umat Kristen di berbagai daerah menyaksikan bagaimana hak beribadah minoritas sering kali harus berhadapan dengan tekanan massa, izin yang dipersulit, dan aparat yang kadang terlihat tidak berdaya.

 

Ada kasus GKI Yasmin Bogor yang membutuhkan waktu sekitar 15 tahun sampai akhirnya diselesaikan lewat relokasi, walaupun penyelesaian itu sendiri tetap dikritik karena dianggap bukan jalan yang ideal.

Ada HKBP Filadelfia Bekasi yang pernah mengalami konflik panjang meskipun sudah ada putusan pengadilan.

Ada Aceh Singkil tahun 2015, ketika massa membakar gereja dan setelah itu beberapa gereja lain dibongkar dengan alasan izin.

Lalu pola seperti itu terus muncul dalam bentuk-bentuk yang lebih baru. Pada 5 Mei 2024, doa Rosario mahasiswa Katolik di Setu, Tangerang Selatan, dibubarkan warga.

Pada Juni 2025, retret anak dan remaja Kristen di Sukabumi dibubarkan paksa, disertai perusakan dan intimidasi.

Pada 27 Juli 2025, rumah doa GKSI Anugerah Padang dibubarkan dan dirusak, bahkan anak-anak disebut ikut mengalami luka dan trauma.

Pada 2 Agustus 2025, Rumah Doa Imanuel di Garut ditutup paksa dan rohaniawannya diusir.

Pada 25 Februari 2026, renovasi Gereja HKBP Kulim Jaya di Riau didatangi puluhan warga dan diminta dihentikan.

Bahkan pada 3 April 2026, Rumah Doa POUK Tesalonika di Teluknaga sempat disegel setelah ibadah Jumat Agung, walaupun kemudian segelnya dibuka kembali setelah mediasi.

 

Jadi ketika orang Kristen melihat semua peristiwa ini, mereka tidak hanya melihat satu kasus, tetapi melihat pola yang berulang. Di beberapa tempat, gereja bisa ditolak, ibadah bisa dibubarkan, doa bisa dipermasalahkan, kegiatan rohani anak-anak bisa diganggu, dan rumah doa kecil pun bisa dianggap masalah ketika umat Kristen berada sebagai minoritas.

 

Data nasional juga menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama bukan hal kecil. SETARA Institute mencatat pada 2025 ada 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan 331 tindakan, sementara pada 2024 ada 260 peristiwa dengan 402 tindakan.

 

KontraS juga mencatat dalam periode Desember 2024 sampai November 2025 ada 32 peristiwa pelanggaran, termasuk pelarangan beribadah, perusakan, penolakan pembangunan rumah ibadah, dan penyegelan rumah ibadah.

 

Maka ketika sekarang konteksnya berpindah ke Sulawesi Utara, daerah di mana Kristen menjadi mayoritas, muncul pertanyaan yang pahit: kalau di daerah mayoritas Muslim gereja bisa ditolak, ibadah bisa dibubarkan, dan aparat sering terlihat kalah oleh tekanan massa, apakah ketika mayoritasnya Kristen logika yang sama juga akan terjadi terhadap penceramah Muslim yang dianggap pernah melukai simbol iman Kristen? Di sinilah letak trauma psikologisnya.

 

Ini bukan semata-mata soal ingin membalas. Ini lebih seperti ledakan dari ingatan panjang tentang ketidakadilan yang terus berulang. Banyak orang merasa, selama ini ketika minoritas Kristen meminta hak untuk beribadah, mereka sering diminta sabar, diam, mengalah, atau menjaga kerukunan.

 

Tetapi ketika tokoh yang pernah dianggap menghina simbol Kristen hendak datang ke wilayah mayoritas Kristen, tiba-tiba banyak orang berbicara keras tentang toleransi, kebebasan berdakwah, dan hak beragama.

Di situlah luka itu terasa sangat tajam.

Penolakan terhadap UAS juga bukan hanya terjadi di Sulawesi Utara.

Di Tanah Papua pernah muncul dinamika serupa.

Pada Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, memutuskan mengganti UAS sebagai penceramah dalam Tabligh Akbar 22 Agustus. Ketua MUI Teluk Bintuni mendukung keputusan itu dengan alasan menjaga kerukunan dan toleransi di daerah yang hidup dengan filosofi “Agama Keluarga.” Acaranya tetap berjalan, tetapi penceramahnya diganti agar suasana sosial tetap aman dan nyaman.

Laporan media lokal juga menyebut adanya penolakan dari sejumlah pihak terhadap rencana kehadiran UAS di Manokwari, Papua Barat, pada Agustus 2025.

Artinya, penolakan terhadap UAS bukan hanya persoalan lokal Minahasa, tetapi bagian dari pola yang lebih luas. Di daerah-daerah yang sangat sensitif terhadap harmoni antaragama, kehadiran figur yang pernah dianggap melukai agama lain memang bisa menimbulkan kecemasan sosial.

Bahkan di luar negeri, UAS juga beberapa kali mengalami penolakan atau hambatan masuk.

Di Hong Kong pada Desember 2017, ia ditolak masuk ketika hendak berdakwah kepada warga Indonesia di sana.

Pada 2018, ia juga mengaku ditolak di Timor Leste karena pihak imigrasi disebut menerima informasi yang mengaitkannya dengan isu terorisme.

Pada 2019, ia pernah gagal masuk Belanda melalui Swiss karena disebut tidak memiliki dokumen yang diperlukan untuk masuk wilayah Schengen.

CNA juga pernah mencatat bahwa ia ditolak masuk Jerman ketika transit.

Di Inggris, UAS mengaku tidak diizinkan berangkat dengan Royal Brunei karena visanya dibatalkan.

Yang paling jelas alasannya adalah Singapura. Pada 16 Mei 2022, UAS dan rombongannya ditolak masuk, dan Kementerian Dalam Negeri Singapura menjelaskan bahwa penolakan itu bukan karena agamanya, melainkan karena pemerintah Singapura menilai beberapa ceramahnya ekstrem, divisif, dan tidak dapat diterima dalam masyarakat multiras dan multiagama. Singapura bahkan menyebut beberapa contoh ceramahnya, termasuk soal salib, non-Muslim, ucapan Natal, dan pandangan yang menurut mereka bisa berdampak buruk bagi harmoni sosial.

Karena itu, narasi Minahasa jangan dipersempit menjadi “Kristen menolak Islam.” Itu terlalu dangkal dan berbahaya. Yang sedang muncul sebenarnya adalah luka sosial akibat standar ganda dalam kebebasan beragama.

Ketika umat Kristen menjadi minoritas di daerah lain dan mengalami gereja ditutup, doa dibubarkan, rumah ibadah dipersulit, atau kegiatan rohani diganggu, mereka sering diminta diam demi kerukunan.

Tetapi ketika tokoh agama yang pernah dianggap melukai iman Kristen hendak datang ke daerah mayoritas Kristen, banyak pihak tiba-tiba menuntut toleransi dan kebebasan beragama.

 

Di situlah orang merasa ada ketidakadilan. Pertanyaannya sederhana: mengapa toleransi sering dituntut keras ketika keberatan datang dari daerah Kristen, tetapi sering melemah ketika minoritas Kristen di daerah lain meminta hak ibadah yang sama?

Namun pada akhirnya, luka tidak boleh dibalas dengan luka baru. Kalau gereja tidak boleh ditutup oleh tekanan massa di daerah mayoritas Muslim, maka kegiatan dakwah juga tidak boleh dihadapi dengan kekerasan di daerah mayoritas Kristen. Kalau umat Kristen menuntut keadilan, maka tuntutan itu harus tetap berdiri di atas prinsip yang benar: semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum. Yang harus ditolak adalah penghinaan, provokasi, kekerasan, dan standar ganda.

 

Sebab kerukunan sejati bukan berarti minoritas dipaksa diam. Kerukunan sejati berarti Kristen dan Muslim sama-sama dihormati, sama-sama dilindungi, dan sama-sama diberi ruang untuk menjalankan keyakinannya tanpa dihina, ditakut-takuti, atau dikalahkan oleh tekanan massa.