"The truth not justification"

Kebenaran Bukan Pembenaran

Advertisement

Seorang ASN di Madura pindah agama dari Islam menjadi Kepercayaan

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sampang bernama Misradin menjadi sorotan publik setelah secara resmi menyampaikan pernyataan tentang perubahan status agama dari Islam menjadi penghayat kepercayaan/kejawen di hadapan Kantor Dukcapil Kabupaten Sampang pada Rabu (22/04/2026).

Perubahan status ini telah tercatat secara resmi dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya, yang semula mencantumkan agama Islam kini diubah sesuai dengan keyakinannya.

Misradin menyatakan bahwa langkah ini merupakan keputusan yang muncul dari dalam hati yang paling dalam, tanpa ada unsur untuk mengajak atau mempengaruhi orang lain, terutama masyarakat Kabupaten Sampang.

Sebagai warga negara Indonesia sekaligus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sampang, ia menegaskan bahwa keputusannya diambil dengan penuh kesadaran tanpa melibatkan pihak lain.

“Alasan utama dia melakukan perubahan keyakinan adalah karena kepercayaannya kepada ‘bengatoah/ leluhur’ yang, menurutnya, telah memberikan pesan tentang ketuhanan/tauhid untuk menjadikannya sebagai orang yang mahir dalam topo/tirakat berdasarkan dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRI) dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika,” ujarnya.

“Alasan utama dia melakukan perubahan keyakinan adalah karena kepercayaannya kepada ‘bengatoah/ leluhur’ yang, menurutnya, telah memberikan pesan tentang ketuhanan/tauhid untuk menjadikannya sebagai orang yang mahir dalam topo/tirakat berdasarkan dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRI) dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika,” ujarnya.

“Dulu saya diperintahkan oleh orang tua untuk menghadap Tuhan yang ada di sila pertama. Karena tidak ada seorang pun yang dapat mengenal sumber kehidupan ini tanpa melalui pertapaan untuk mendapatkan pelajaran secara langsung dari sumber kehidupan yang disebut guru batin/guru sejati yang melalui ajaran (tretan ke empak kauleh) maka setelah mengenal ajaran tersebut maka keselamatan ada pada dirinya selama alam masih ada,” pungkasnya.

Keputusan ini menjadi perhatian masyarakat karena sesuai dengan UUD NKRI yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama atau keyakinan sesuai dengan hati nuraninya, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip Bhineka Tunggal Ika dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat serta kesatuan bangsa.

Source : komunitas kabar madura