Advertisement

Terduga Pelaku Pencurian Rp19 Jutaan Belum Diperiksa. Tapi Kasus Ditutup, Kuasa Hukum Korban Protes Keras !

JAKARTA – Tim kuasa hukum korbang dugaan pencurian kartu ATM dan penarikan uang senilai Rp19 jutaan menyampaikan protes keras atas penghentian penyelidikan kasus tersebut oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Keputusan penutupan kasus ini dinilai janggal dan mencederai keadilan karena terduga pelaku utama bahkan belum pernah diperiksa sama sekali.

Pengacara korban, Iskandar Halim Munthe SH.MH menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti krusial, mulai dari rekaman CCTV hingga rincian penarikan transaksi keuangan.

Namun, pihak kepolisian mendadak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.
“Bagaimana bisa kasus ditutup karena kurang bukti, sementara terduga pelaku yang jelas terlihat di CCTV belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan?” tegas kuasa hukum korban kepada wartawan.

Atas keputusan tersebut, pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri Bareskrim UP Karo wassidik dan minta diadakan gelar perkara khusus.

Mereka mendesak kepolisian untuk membuka kembali kasus ini secara profesional dan transparan demi menindak tegas pelaku pencurian tanpa tebang pilih.

Kasus ini bermula saat korban mendapati serangkaian transaksi misterius dan pemindahan dana tanpa izin di rekening Bank BCA miliknya pada subuh hari, 17 Februari 2026, antara pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB.

Bertekad mencari keadilan secara mandiri, korban menelusuri lokasi ATM di sebuah minimarket dan berhasil mengamankan rekaman video CCTV. Secara kasat mata, rekaman tersebut dengan jelas memperlihatkan sosok yang diduga kuat sebagai VL sedang melakukan transaksi di mesin ATM, sinkron dengan menit-menit terkurasnya saldo korban.
Namun ironisnya, bermodal bukti mutasi rekening yang valid, rekaman CCTV yang terang benderang, serta petunjuk yang mengarah pada VL, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya justru dimentahkan.

Penyidik mengambil kesimpulan sepihak bahwa peristiwa tersebut ‘bukan merupakan tindak pidana’. Keputusan ini sontak memicu tanda tanya besar mengenai profesionalisme penyidik yang menangani perkara.

Kuasa hukum menilai kesimpulan tersebut cacat logika hukum dan tidak berdasar pada penyelidikan yang menyeluruh. Pasalnya, hingga kasus ini dipeti-eskan, penyidik diduga sama sekali belum pernah memeriksa VL sebagai terlapor kunci, belum meminta keterangan resmi dari otoritas Bank BCA, maupun memeriksa pihak manajemen minimarket selaku pemilik rekaman CCTV utama.tegas Iskandar Halim munthe SH.MH yg juga di dampingi 4 kuasa hukum lainnya(*)