JAKARTA — Sebuah pernyataan mengejutkan keluar dari bibir Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di selasar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 Mei 2026. Bukan soal pertahanan negara atau alutsista, melainkan sebuah pertanyaan retoris yang menukik tajam ke arah industri film dokumenter independen di Indonesia.
Jenderal Maruli secara terbuka mempertanyakan sumber pendanaan film dokumenter terbaru karya sutradara Dandhy Dwi Laksono dan peneliti Cypri Paju Dale yang berjudul Pesta Babi. Film yang memotret konflik lahan dan dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan itu dinilai memakan biaya yang tidak sedikit.
“Sekarang permasalahannya, orang sampai membuat video, bagaimana ceritanya seperti ini segala macam, duitnya dari mana? Ya, coba aja, ya kan?” kata Maruli dengan nada sangsi. Menurut jenderal bintang empat tersebut, proses produksi yang melibatkan beberapa distrik di pedalaman Papua Selatan secara logistik memerlukan sokongan finansial yang besar.
Pernyataan ini seketika memantik api polemik di ruang publik. Di satu sisi, pertanyaan Kasad dianggap sebagai bentuk kewaspadaan nasional terhadap potensi infiltrasi kepentingan asing di wilayah sensitif seperti Papua. Di sisi lain, komunitas sipil dan aktivis hukum melihatnya sebagai bentuk intimidasi tidak langsung yang dapat menyiutkan nyali gerakan kebebasan berekspresi.
Bagaimana hukum Indonesia memandang sengkarut ini? Dari kacamata Advokat, isu ini bukan sekadar debat kusir di media sosial, melainkan menyentuh fondasi hukum yang sangat mendasar: transparansi keuangan, kedaulatan negara, dan jaminan konstitusi terhadap kemerdekaan berpendapat.
Untuk memahami mengapa film ini memicu reaksi keras dari petinggi militer, kita harus menengok apa yang digandeng oleh Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale. Judul Pesta Babi diambil dari tradisi sakral masyarakat adat Papua. Bagi mereka, pesta babi adalah simbol kehormatan tertinggi, perekat tali persaudaraan, dan benteng identitas budaya.
Namun, dalam dokumenter tersebut, tradisi ini dikontraskan secara tajam dengan realitas ruang hidup masyarakat adat yang kian terhimpit oleh perluasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN). Film ini merekam jeritan masyarakat lokal yang merasa ruang sakral dan hutan adat mereka beralih fungsi menjadi hamparan industri skala besar tanpa persetujuan yang tulus (Free, Prior, and Informed Consent).
Kritik tajam inilah yang diduga menjadi pemantik kegelisahan aparat keamanan. Wilayah Papua Selatan, yang saat ini menjadi episentrum pengembangan pangan dan energi nasional, merupakan kawasan dengan tingkat sensitivitas geopolitik dan keamanan yang sangat tinggi.
Sebagai seorang Advokat dan praktisi hukum, kita harus menjernihkan persoalan ini dengan meletakkan duduk perkaranya pada rel regulasi yang berlaku di Indonesia. Apakah salah sebuah film dokumenter memotret kegagalan atau dampak negatif kebijakan pemerintah? Dan apakah salah jika pihak berwenang mempertanyakan dari mana uangnya berasal?
Pertama, Jaminan Kemerdekaan Berekspresi dan Berkarya.
Pertama-tama, pembuatan film dokumenter adalah bagian dari kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran yang dilindungi secara absolut oleh konstitusi kita.
Dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dinyatakan dengan tegas:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Lebih spesifik lagi, industri perfilman diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Pasal 4 UU tersebut menegaskan bahwa perfilman bertujuan untuk, salah satunya, “mengembangkan nilai-nilai budaya bangsa” dan “menjadi media komunikasi massa yang efektif.” Tidak ada satu pun pasal dalam UU Perfilman yang melarang pembuatan film berbasis kritik sosial atau investigasi jurnalistik, sepanjang tidak melanggar hukum pidana seperti penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Kedua, Akuntabilitas dan Aturan Main Pendanaan LSM/Film.
Di sisi lain, pertanyaan Jenderal Maruli mengenai “duitnya dari mana?” sebenarnya bisa dijawab dengan menilik regulasi domestik terkait aliran dana asing dan akuntabilitas lembaga non-pemerintah (LSM) atau rumah produksi independen.
Jika produksi film ini melibatkan Yayasan atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), maka berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2/2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Berdasarkan aturan ini, Ormas memang diperbolehkan menerima dana bantuan dari pihak asing (baik pemerintah asing, LSM internasional, maupun perseorangan), namun dengan syarat yang sangat ketat:
1. Harus sesuai dengan program kerja Ormas.
2. Wajib dilaporkan kepada pemerintah (Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Luar Negeri).
3. Tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh mengganggu stabilitas nasional.
Jika dana tersebut dikelola oleh perusahaan atau rumah produksi komersial berbentuk Perseroan Terbatas (PT) seperti Watchdoc, maka mekanismenya tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta aturan perpajakan. Setiap rupiah yang masuk dan keluar wajib dicatatkan dalam laporan keuangan dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan.
Artinya, secara hukum, mekanisme untuk melacak dan memverifikasi dari mana sebuah karya audiovisual didanai sudah tersedia instrumennya di Indonesia melalui PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Direktorat Jenderal Pajak, bukan melalui penghakiman opini di ruang publik.
Bagi komunitas sinema independen, pendanaan kolektif (crowdfunding), hibah seni internasional (seperti dari lembaga kebudayaan negara sahabat), atau kerja sama penelitian adalah hal yang lumrah dan sah demi menjaga independensi editorial. Ketika sebuah film dibiayai penuh oleh konglomerat atau pemerintah, independensinya justru sering kali dipertanyakan.
Namun, kekhawatiran militer juga tidak bisa diabaikan begitu saja tanpa dasar. Dalam konteks hukum pertahanan negara—merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara—pemerintah berkewajiban melindungi kedaulatan wilayah dari segala ancaman, baik militer maupun non-militer (termasuk perang informasi atau proxy war).
Jika ada indikasi bahwa sebuah karya kreatif didanai oleh aktor asing dengan agenda terselubung untuk memecah belah kedaulatan NKRI atau memicu konflik horizontal di Papua, maka aparat penegak hukum memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan berbasis hukum (due process of law), bukan sekadar melontarkan spekulasi ke media.
Sebagai warga negara yang cerdas hukum, masyarakat perlu diedukasi agar tidak mudah terprovokasi oleh polarisasi yang timbul akibat isu ini. Ada tiga poin edukasi hukum penting yang harus dipahami:
1. Kritik Bukanlah Makar. Menyoroti dampak lingkungan dan sosial dari sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah hak warga negara yang sah sebagai bentuk partisipasi publik dalam pembangunan. Hal ini dijamin dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Prasangka Harus Dibuktikan. Menyatakan sebuah film memiliki agenda tersembunyi karena didanai pihak tertentu harus didasarkan pada bukti hukum yang valid (misalnya temuan PPATK atas transaksi mencurigakan atau pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Tanpa bukti, tuduhan tersebut bisa mengarah pada fitnah atau pencemaran nama baik.
3. Transparansi adalah Kunci. Bagi para pembuat film independen, membuka secara transparan metode pendanaan mereka (misalnya di bagian credit title atau rilis resmi) adalah langkah hukum dan moral terbaik untuk mematahkan segala bentuk kecurigaan.
Pernyataan Jenderal Maruli Simanjuntak harus dilihat sebagai pengingat akan pentingnya transparansi di era keterbukaan informasi ini. Namun, respons terhadap kritik di dalam film Pesta Babi sebaiknya tidak dijawab dengan kecurigaan tebang pilih, melainkan dengan adu data dan fakta di lapangan. Jika pemerintah menilai isi film tersebut tidak akurat, instrumen hukum menyediakan ruang untuk hak jawab, klarifikasi, atau pembuatan dokumenter tandingan yang menyajikan keberhasilan PSN di Papua secara objektif.
Hukum di Indonesia dibuat untuk menyeimbangkan antara hak kebebasan berekspresi setiap warga negara dan kewajiban menjaga integrasi serta ketertiban nasional. Selama sutradara Dandhy Laksono dkk bergerak dalam koridor hukum yang sah, memanfaatkan dana yang legal, dan bertujuan untuk memberikan edukasi serta kontrol sosial, maka karya mereka adalah aset demokrasi yang harus dilindungi.
Sebaliknya, jika ada pihak yang menemukan bukti otentik adanya pelanggaran hukum dalam perputaran uang di balik layar tersebut, jalur hukum formal adalah satu-satunya jalan yang sah untuk menyelesaikannya. Di luar itu, semua hanyalah riak-riak politik yang tidak boleh membungkam nalar kritis bangsa.
Salam Keadilan,
Adv. Darius Leka, S.H.~Advokat & Pengamat Hukum










































