JAKARTA – Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait penanganan kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (21/5/2026). (
Dalam persidangan, tim hukum Polda Metro Jaya menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menegaskan proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan berat tersebut masih berjalan aktif dan belum pernah dihentikan.
Pihak kepolisian menjelaskan, berbagai langkah penyidikan masih terus dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik, hingga koordinasi antarpenegak hukum. Karena itu, tudingan adanya penghentian penyidikan secara terselubung dianggap tidak sesuai fakta.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga membantah anggapan bahwa penyerahan barang bukti kepada Puspom TNI merupakan bentuk pelimpahan perkara. Menurut mereka, langkah tersebut hanya bagian dari koordinasi guna mendukung proses hukum di peradilan militer.
Di sisi lain, TAUD sebelumnya meminta hakim menyatakan tindakan kepolisian yang tidak melanjutkan penanganan perkara sebagai penghentian penyidikan yang tidak sah. Mereka juga mendesak agar proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan hingga tahap pelimpahan ke penuntut umum.










































