Menurut Pemohon, Pasal 59 ayat (2) UU Cipta Kerja membatasi PKWT hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau sekali selesai. Namun dalam praktiknya, pekerjaan pengamanan justru bersifat terus-menerus dan menjadi bagian penting dari operasional perusahaan.
Selain itu, menurut Said, pekerjaan tetap seperti security sulit mendapatkan akses perbankan atau jaminan hari tua yang stabil karena status kerja yang tidak tetap. Hal ini menghalangi Pemohon untuk mencapai taraf hidup yang layak sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
#Courtizen bisa tonton sidang hari ini di YouTube MK ya! 😉
#MengawalKonstitusi
#SalamKonstitusi
#MKRI
#UUCiptaKerja















