Akong/Kakek Kartono (86), dan anaknya Sukino pemilik Usaha puluhan tahun di atas tanahnya, UD Budi Jaya, yang digugat Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga kandas dan dimenangkan oleh keluarga Kartono/Sukino.
Penolakan gugatan tersebut berkat kegigihan dan kerja keras Pengacara Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med yang dipercaya menjadi Kuasa Hukum keluarga Kartono/Sukino.
Perlu diketahui, Pemko Sibolga sebelumnya meluluhlantakkan bangunan milik keluarga Kartono/Sukino lalu menduduki tangkahan Budi Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Dengan alasan, menjalankan proyek Pasar Ikan Modern.
Pemko Sibolga mengajukan gugatan ke PN Sibolga. Dan akhirnya, majelis hakim PN Sibolga tidak menerima gugatan Pemko Sibolga terhadap Kartono/Sukino.
Jika ini yang terjadi pagu sebesar 22,3 Milyaran yang di bangun diatas lahan sengketa mungkinkah bisa menjadi bangunan TOTAL LOSS, (artinya jika bangunan dibongkar kerugian sebesar pagu )karena bangunan pasar Ikan Modern Sibolga tidak berdiri diatas tanah yang bukan milik pemko Sibolga.
Atau adakah sangkut pautnya putusan pengadilan lahan ini sehingga mantan walikota Sibolga dan wakil walikota Sibolga aktif diperiksa oleh Tipikor Polda Sumut terkait dugaan korupsi pasar ikan modern Sibolga ? Mari kita tunggu info selanjutnya.































































