
Mth Manihuruk, Facebook. (Mengapa argumentasi para penggugat Yusuf Kalla tidak menggunakan Hukum Taurat; Jangan membunuh ?)
By. MTH. Manihuruk
Dalam tulisan saya sebelumnya, saya telah mengungkapkan kegundahan terhadap pidato Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa “Islam menganggap membunuh dan dibunuh oleh Kristen adalah syahid, dan Kristen juga demikian.”
Bahkan saya menyampaikan kegundahan saya bahwa kematian tokoh seperti Jusuf Kalla mungkin justru akan membuat adem negeri ini, melihat pernyataan dan sikapnya yang sering terkesan ambigu (bersayap) sebagai tokoh nasional maupun sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia.
PERISTIWA POSO:
Namun, dalam pernyataan terakhir yang menceritakan peristiwa Poso, bisa jadi Jusuf Kalla sebenarnya sudah menyadari adanya kekeliruan dalam pemahaman keagamaan—khususnya dalam Islam. Karena pernyataan yang ia sampaikan memang memiliki rujukan dalam sebagian literatur Islam, baik dalam Al-Qur’an maupun hadis, yang dalam konteks tertentu berbicara tentang perang, penyerangan, dan konsep mati syahid terhadap pihak yang dianggap tidak seiman. Hal ini juga sangat sering kita dengar lewat para penceramah Muslim.
Saat masa Ahok dalam Pilkada Jakarta, tidak kita pungkiri bahwa ada seruan untuk membunuh Ahok lewat pengeras suara Masjid dan seruan dijalanan. Saat itu Yusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Masjid tidak berkata apa-apa.
Di sisi lain, lewat video Beliau tentang peristiwa Poso, saya baru memahami bahwa sikap beliau yang tampak ambigu selama ini mungkin disebabkan oleh anggapan bahwa Kristen memiliki pandangan yang sama seperti Islam dalam hal tersebut.
“Saya katakan pada mereka yang bertikai saat itu (Islam dan Kristen peristiwa Poso), bahwa membunuh dan dibunuh dalam hal agama tidaklah masuk surga”, ucap Beliau.
Bagi Muslim, saya kira memang perlu penekanan itu. Tapi tidaklah dengan Kristen.
Kekristenan tidak pernah mengajarkan bahwa membunuh atau dibunuh oleh pemeluk agama lain adalah syahid.
Dalam tradisi Kristen, istilah mati syahid merujuk pada kematian para rasul (murid Yesus) yang dibunuh oleh kekuasaan saat itu—yakni otoritas Yahudi dan Kekaisaran Romawi—bukan dalam konteks konflik dengan Islam dan bukan pula pertikaian antar umat.
Dan yang terpenting, tidak ada ajaran dalam Kristen yang membenarkan tindakan membunuh sebagai bentuk kesalehan. Kalaupun dalam peristiwa Poso, hal demikian seolah tampak pada Kristen – bukanlah karena ajaran agama tetapi karena emosi dan kemarahan yang membara.
PILIHAN DALIL/ARGUMENTASI PARA PENGGUGAT YUSUF KALLA:
Kini para pemuda dan Organisasi Kristen melaporkan Yusuf Kalla dengan penistaan agama.
Sebenarnya, dalam ajaran Kristen terdapat larangan yang sangat tegas mengenai pembunuhan, yaitu dalam Hukum Taurat:
“Jangan membunuh.”
(Keluaran 20:13)
Namun, dalam kasus gugatan terhadap Jusuf Kalla, para penggugat tidak menjadikan ayat ini sebagai dalil utama.
Yang dikemukakan dan kita dengar justru adalah ajaran kasih, seperti:
“Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.”
(Matius 22:39)
“Jika seseorang menampar pipi kananmu, berikan juga kepadanya pipi kirimu.”
(Matius 5:39)
Pertanyaannya:
Mengapa tidak menggunakan dalil yang lebih tegas seperti “Jangan membunuh”?
Padahal perintah tersebut diyakini sebagai firman Tuhan langsung kepada Musa di Gunung Sinai, tertulis pada loh batu, dan tetap diimani oleh umat Kristen hingga saat ini.
POTENSI SERANGAN BALIK NETIZEN:
Kemungkinan besar, alasan kehati-hatian ini adalah untuk menghindari pergeseran isu.
Jika Hukum Taurat dijadikan dalil utama, maka perdebatan bisa meluas dan berubah arah—bukan lagi tentang ucapan Jusuf Kalla, tetapi menjadi perdebatan terbuka tentang isi dan sejarah kitab suci.
Dengan dalil itu, akan muncul pembahasan seperti:
Peristiwa pembunuhan penyembah anak lembu emas atas instruksi Musa (Keluaran 32:27-28)
Narasi peperangan dalam penaklukan tanah Kanaan yang melakukan pembunuhan, genosida dan perampasan atas instruksi Musa, dimana instruksi itu adalah berdasar Firman Allah.
Hal-hal demikian ini dapat digunakan oleh pihak lain untuk menyerang balik, bahkan menuduh adanya inkonsistensi dalam teks keagamaan.
Jika Dalil Tegas Dibuka…
Jika para penggugat berani menggunakan dalil yang paling tegas seperti “Jangan membunuh”, maka mereka sesungguhnya sedang membuka pintu pada perdebatan yang jauh lebih besar.
Perdebatan tidak lagi berada pada ranah hukum, tetapi bergeser menjadi:
Perbandingan antar kitab suci
Penafsiran sejarah keagamaan
PENGUJIAN KONSISTENSI AJARAN:
Dan ketika itu terjadi, ruang diskusi akan berubah menjadi liar, emosional, dan sulit dikendalikan.
Karena itu, penggunaan dalil “kasih” bukan tanpa alasan.
Dalil tersebut:
Lebih universal
Lebih mudah diterima publik
Tidak langsung membuka celah serangan balik yang tajam
Namun di sisi lain, ini juga menunjukkan bahwa: 👉 ada kehati-hatian, bahkan kemungkinan ketakutan, untuk masuk ke perdebatan inti.
ARAH PENYADARAN:
Fenomena ini menunjukkan sesuatu yang lebih besar dari sekadar kasus hukum.
Kita sedang berada dalam masa perubahan:
Masyarakat mulai mempertanyakan ajaran lama
Netizen aktif mengkritisi dan membandingkan dan otoritas keagamaan tidak lagi mutlak
Dalam situasi ini, setiap pernyataan tokoh publik—termasuk Jusuf Kalla—akan mudah memicu reaksi luas.
PENUTUP:
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang benar atau salahnya ucapan seseorang.
Tetapi tentang:
👉 bagaimana manusia berani memahami ajaran agamanya secara utuh dan jujur.
Jika keberanian itu muncul, maka:
Perdebatan tidak lagi menjadi ajang saling serang
Tetapi menjadi jalan menuju kesadaran
Dan mungkin dari kegaduhan seperti ini, manusia mulai menyadari bahwa:
👉 kebenaran tidak sesederhana yang diwariskan,
dan pemahaman tentang Tuhan tidak cukup berhenti pada teks—melainkan harus hidup dalam kesadaran diri manusia itu sendiri.
Apakah gugatan terhadap Yusuf Kalla ini akan berlanjut ?
98% filing saya mengatakan tidak.
Horas, Rahayu, Salam Nusantara lainnya.
Manunggaling Kawula Gusti.














