Sedikit saja tentang Penodaan Agama itu
Sejak awal, PGI telah menyatakan perlunya pemerintah dan parlemen meninjau ulang seluruh produk hukum yang bertalian dengan penodaan agama atau blasphemy law. Regulasi semacam ini sangat diskriminatif (karena akan selalu bias mayoritas, sebagaimana juga terbukti selama ini). Regulasi semacam ini sangat sumir dan rentan untuk digunakan secara semena-mena, sesuai dengan kepentingan atau pesanan kelompok atau pihak tertentu.
Satu lagi keberatan saya dengan regulasi semacam ini: negara jadi ikut berteologi, lewat pengadilan. Menurut saya, negara mestinya cukuplah mendasarkan segala Keputusan dan kebijakannya berdasar konstitusi dan segala bentuk regulasi yang telah terobjektifasi. Terkait teologi dan urusan dogma agama, biarlah itu menjadi ranah privat, tak perlulah negara ikut mencampurinya lewat pengadilan.
Itu sebabnya pada 2010 PGI ikut mendukung Judicial Review atas UU Nomor 1/PNPS/1965, yang kemudian diadopsi menjadi Pasal 156a KUHP. Pasal 156a KUHP lama ini memang telah dihapus kini dengan digantinya KUHP melalui Undang-undang Nomor 1/2023. Dengan rumusan yang terkesan lebih baik, kandungan Blasphemy Law ini direformulasi menjadi pasal 300-3005 KUHP baru.
Meski demikian, cukup mengherankan bagi saya, masih saja ada orang yang suka dengan regulasi produk orba ini, meski telah direformulasikan. Ada apa, sih?
Tuhan tidak perlu dibela, kata Gus Dur. Demikian pun kekristenan dan ajarannya, tidak perlu meminjam tangan negara (apparat kepolisian atau pengadilan) untuk melindungi dan membelanya. Kalau ada yang kurang pas, cukuplah dijelaskan bagaimana yang sebenarnya. Kalau ada yang menghinanya? Lah, ini, kan, kesempatan baik untuk menjelaskan seterang-terangnya.
Begitu saja, koq, repot…. lagi-lagi kata Gus Dur







