
Cabut berkas KTP dan KK (pindah domisili) kini lebih mudah, seringkali tanpa surat pengantar RT/RW, dan gratis. Cukup siapkan KK dan KTP asli untuk diurus di Dukcapil daerah asal atau secara online guna mendapatkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI), lalu lapor ke daerah tujuan.
Syarat dan Prosedur (Umum/Offline):
- Dokumen: Siapkan KK asli dan KTP asli (keduanya akan ditarik/diperbarui).
- Formulir: Isi formulir F-1.03 (permohonan pindah) di kantor Kelurahan atau langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota asal.
- Proses: Petugas menerbitkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia).
- Tujuan: Bawa SKPWNI dan KK ke Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan KK dan KTP baru.
Prosedur Online (Contoh Alpukat Betawi, dll):
- Akses situs Dukcapil daerah asal/aplikasi (contoh: Siap Om, Alpukat Betawi, SiD’nOk).
- Unggah scan KK dan KTP asli.
- Dapatkan SKPWNI secara elektronik dan ajukan pindah datang.
Catatan:
- KTP-el lama ditarik saat proses pindah, biasanya di daerah tujuan.
- Jika pindah dalam satu kabupaten/kota, prosedurnya lebih sederhana dan langsung memperbarui KK/KTP.
- Pastikan menanyakan layanan online ke Dukcapil setempat karena setiap daerah bisa berbeda







